Nusantaranews.net – Polres Pessel menangkap seorang pria inisial T (43) petani warga Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku T diamankan tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.
Pelaku T oleh Tim Ipsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel, karena terlibat dalam perkara tindak pidana, persetubuhan anak dibawah umur dengan korban S, yang dilakukannya secara berulang–ulang.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras, T telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pada korban S.