Nusantaranews.net – Pria lanjut usia JP (60) di Sungai Limau Padang Pariaman, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kakek itu tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada akhir 2023 lalu.
Korban baru berani menceritakan kepada orangtuanya belum lama ini, karena sebelumnya ketakutan dengan ancaman pelaku.
“Terungkapnya kasus ini setelah korban tanpa sengaja menceritakan kepada ayahnya perihal pelaku pernah mencabulinya pada tahun 2023 lalu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Rinto Alwi, Senin (2/9/2024).
Korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku berawal saat korban tengah bermain di rumah pelaku bersama anak pelaku. Usai bermain, korban lalu duduk menonton televisi di rumah pelaku.
“Saat korban duduk di depan TV ini, pelaku melambaikan tangan dari kamarnya memanggil korban. Korban yang merasa dipanggil kemudian masuk ke kamar pelaku,” ujarnya.