Nusantaranews, Pasca turunnya surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Padang, warga yang mendiami puluhan tahun tanah milik Departemen Pertanian di kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang, mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.
Mereka mengeluhkan, surat eksekusi dengan nomor surat 1238/PAN.PN.W3.U1/HK.2.4V/2024, tertanggal.29 Mei 2024
tersebut datang, sebelum proses surat bantahan yang telah mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Padang beberapa waktu lalu keluar.
“Tanah ini milik Departemen Pertanian, diberikan dan di tempati oleh mereka dengan status hak pakai dengan surat resmi dari Departemen Pertanian”, ucap Bu Ane, pensiunan guru SPA/SPP Negeri Padang di dampingi penasehat hukumnya saat menyampaikan keluhan di Komnas HAM Perwakilan Sumbar hari ini (3/6/24).
Semestinya, yang digugat itu bukan mereka, tetapi Departemen Pertanian. karena status tanah itu milik Departemen Pertanian dan bukanlah hak milik masyarakat.
Dan mereka hanya diberi ijin secara tertulis dari Departemen pertanian untuk menempati saja.
Mereka juga berpikir, kenapa mereka yang menempati tanah tersebut, menjadi objek oleh pihak penggugat ?, karena yang dirugikan itu pemerintah khususnya Departemen Pertanian, yang bakal kehilangan asset milik mereka.