Oleh : Anna Ummu Maryam
Pegiat Literasi Peduli Negeri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.
Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.
“Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi.
Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (Tito.id, 3/7/2024).
Tentu saja hal ini tidak serta Merta terjadi begitu saja. Namun demikian hal tersebut tentu saja terjadi karena semberawutnya kebijakan yang seolah tumpang tindih yang seolah ingin memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada di dunia pendidikan.
Padahal telah terbukti kerjasama pihak kampus dan pinjol ditolak oleh mahasiswa. Dan juga telah terbukti bahwa pihak pinjol telah melakukan pelanggaran terhadap pemungutan dan penyaluran pinjol terhadap mahasiswa.
Sebagai contoh, kasus empat perusahaan pinjol yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Dan tidak tanggung-tanggung suntikan dana yang diberikan mencapai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa.
Tak cukup sampai disitu jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor contohnya sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.
Lalu pertanyaannya mengapa masih dianggap tidak merugikan dan bukan kejahatan padahal sudah jelas bahwa pinjaman online ( pinjol) bukanlah solusi untuk dunia pendidikan.
Pinjol Anak Haram Kapitalis
Bukan tanpa sebab hal ini disematkan pada pinjaman online. Karena pinjol lahir dan tumbuh subur didalam sistem kapitalisme. Keberadaan Pinjol merupakan layaknya anak haram karena keberadaannya tidak diinginkan namun dipaksa untuk tetap ada dan bahkan dinggab sebagai solusi.
Penerapan sistem kapitalis sebagai pengatur kehidupan telah melahirkan banyak kesengsaraan pada dunia pendidikan. Sistem ini menjadikan mamfaat dan keuntungan sebagai tolak ukur dalam melahirkan kebijakan.