Opini

Pinjol Semakin Menjadi Dalam Sistem Kapitalis-Demokrasi

181
×

Pinjol Semakin Menjadi Dalam Sistem Kapitalis-Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fitriyani
Aktivis Muslimah

Mengutip dari berita CNN Indonesia Selasa (2/7) — Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah.
Hal itu diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.

Sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapiitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol, yang menghantarkan kerusakan dan merusak masyarakat. Juga membuktikan lepasnya tanggungjawab negara dalam tercapainya tujuan pendidikan
Di sisi lain, juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara mensejahterakan rakyat. Alih – alih menemukan solusi ,nyatanya para pemimpin mendukung melakukan pinjol.

Transaksi pinjol semakin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Pinjol juga menguntungkan para investor. Pada tahun 2020, Pemerintah mengumumkan data putaran uang dalam bisnis pinjol legal dan ilegal mencapai Rp 260 triliun. Namun, maraknya praktik pinjol malah membuat rakyat makin sengsara.

Padahal masalah sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun yang legal. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasî’ah. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. Hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah
Keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah SWT dan Rasulullah saw. kepada pelakunya. Di antaranya: Pertama, sebagian ulama tafsir menjelaskan pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila.
Kedua: Orang-orang yang masih mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Ketiga: Mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi saw. Bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya.
Keempat: Pelaku riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka.

Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *