Oleh : Ummu Ibrahim
(Pemerhati Sosial)
Bulan Nopember ini pilkada akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Berbagai isu, opini, dan tindakan yang bermuatan politik mulai masif untuk upaya memenangkan konstentasi pemilihan kepala daerah. Bahkan kemudian menghalalkan segala cara untuk tujuan tersebut. Fakta adanya praktik kotor dengan mudah dapat kita jumpai, antara lain adalah yang terjadi di Jawa Tengah ada dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan salah satu kandidat.
Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini, mengatakan mobilisasi kades sangat mungkin dilakukan oleh mereka yang menginginkan memperoleh suara sebanyak mungkin dengan berbagai cara.
Kadang-kadang dalam sejumlah kasus itu [kades] dipancing oleh kelompok masyarakat tertentu seperti elite birokrasi, PNS yang mempunyai kepentingan untuk mendapat promosi jabatan,” bebernya saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).(Tirto.id 26/10/2024).
Fakta lain yang ditemui adalah adanya janji masuk Syurga apabila memilih salah satu kandidat kepala daerah. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, kampanye dengan menjanjikan masuk surga kepada para calon pemilihnya, sangat berlebihan dan melampaui batas kepatutan. Kampanye seperti itu masuk dalam katagori mengeksploitasi agama untuk kepentingan politik,” kata Kiai Zainut kepada Republika.co.id, Ahad (27/10/2024).
Kemudian yang tidak kalah masif dan pastinya ini adalah praktik yang tidak pernah absen dalam semua pesta demokrasi adalah “money politics”. Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mengingatkan, masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serangan fajar atau politik uang menjelang Pilkada 2024.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, siapa saja yang memberi dan menerima serangan fajar sanksinya adalah dipidana. Berdasarkan data KPK tahun 2019, sebanyak 72 persen pemilih menyatakan pernah menerima money politik karena faktor ekonomi, tekanan, hingga lemahnya pencegahan hukum, Minggu (Tribun Kalteng, 27/10/2024).