Opini

PHK MASSAL, BUKTI KAPITALISME GAGAL

206
×

PHK MASSAL, BUKTI KAPITALISME GAGAL

Sebarkan artikel ini

Oleh: Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, sebanyak 10.800 pekerja pabrik tekstil di dalam negeri telah jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), yang terus terjadi sejak Januari hingga Mei 2024.
Ribuan pekerja itu terkena PHK karena pabrik tempat mereka bekerja memutuskan menutup operasional. Setelah tak sanggup bertahan dan secara bertahap telah melakukan pemangkasan tenaga kerja sejak tahun sebelumnya.

PHK sudah dilakukan bertahap, tapi pabriknya tutup tahun ini. Ada PT Sai Apparel di kota Semarang, tutup dan PHK 8.000-an pekerja. Lalu ada PT Sinar Panca Jaya di Semarang, efisiensi hingga PHK 400 pekerja, kemudian PT Pulomas di Bandung, efisiensi dan PHK 100 pekerja,” kata Presiden KSPN Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/6/2024).
“Lalu ada PT Alenatex di Bandung yang tutup dan PHK 700 pekerja. Dan, PT Kusuma Group tutup hingga PHK 1.600 pekerja,” tambahnya.

Ristadi mengatakan, PHK yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini masih terus berlanjut dan jumlahnya bisa melampaui data yang tercatat.

“Angka 10 ribuan ini kan PHK yang dialami pekerja yang jadi anggota KSPN. Masih ada PHK yang terjadi di pabrik lain yang bukan anggota KSPN yang menurut saya datanya juga nggak jauh beda jumlahnya dari data kami. Bisa saja, dugaan saya, PHK yang terjadi sejak Januari 2024 di industri tekstil, garmen, dan sepatu itu sudah mencapai 50.000-an bahkan 100-an ribu pekerja,” sebutnya.

Indikasi PHK Massal

PHK massal yang terjadi di negeri ini menandakan Ekonomi baru tidak baik baik saja alias buruk.
Ditambah lagi kebijakan pemerintah terkait pasar bebas maupun import.

Pelonggaran impor yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
Akibat ketentuan baru ini, pemerintah melonggarkan syarat impor 7 komoditas, yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.

“Impor sempat di-close pemerintah, tapi pemerintah nggak kuat lalu dilonggarkan dengan Permendag No 8/2024. Akibat aturan ini, gelombang PHK akan semakin parah karena serbuan barang, terutama barang murah dari China akan semakin banyak,” tukasnya.
“Sebab, konsumsi tekstil, garmen, dan sepatu di dalam negeri itu nggak turun. Tapi, pasar kita justru dinikmati barang impor. Jika ini tidak ditangani pemerintah atau impor tidak diperketat, gelombang PHK akan berlanjut dan semakin k hulu.

“Gagal Total”

Maraknya PHK menunjukkan kegagalan pemerintah dalam ekonomi. Janji manis Jokowi semasa kampanye untuk membuka lapangan kerja secara luas ternyata omong kosong. Bahkan, UU Ciptaker yang diopinikan akan membuka lapangan kerja ternyata juga gagal total.
Hal ini membuktikan kegagalan kapitalisme sebagai sistem yang diterapkan di Indonesia. Kapitalisme sudah salah sejak memandang posisi negara dalam perekonomian sehingga berujung pada kegagalan menyejahterakan rakyat.

Penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi penguasa yang demikian hanya menguntungkan para kapitalis (investor). Sedangkan pekerja menjadi korban.
Kondisi pekerja makin sulit dengan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan pemutusan kontrak kerja sewaktu-waktu tanpa ada kompensasi berupa pesangon. Mekanisme ini merupakan akal licik perusahaan untuk mendapatkan pekerja dengan biaya murah. Outsourcing sudah mendapat protes keras dari kalangan buruh sejak dilegalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tetap bergeming dan memihak para kapitalis.

Kesimpulan, PHK massal akan terus terjadi ke depannya karena sistem kapitalisme yang masih diterapkan di Indonesia. Negara senantiasa fokus menjadi pelayan investor kapitalis, bukannya menyejahterakan rakyat, termasuk pekerja. Tampak jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalisme adalah pada para kapitalis, bukan pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *