Penulis: Ela Yunita, S.Pd
Baru-baru ini kembali viral di jagat dunia maya, video yang memperlihatkan dua orang siswa MTsN 2 Pesisir Selatan berinisial HI (14) dan MH (14) melakukan perundungan/Bullying kepada seorang siswa disekolah yang sama dan disaksikan oleh beberapa siswa lainnya.
Menurut keterangan Iptu Budi Saputra (Kapolsek Bayang) “Kejadian terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, sementara motif pelaku menganiaya korban karena pelaku sakit hati karena kaki pelaku terkena (terinjak) saat main bola waktu classmeeting” (detik.com, 22-6-2024)
Perundungan masih menjadi PR bagi pendidikan hari ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tiga aduan tertinggi pada klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama adalah aduan anak korban perundungan di satuan pendidikan tanpa laporan kepolisian (LP).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang 2023 terjadi 30 kasus perundungan di satuan pendidikan. Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus. Jumlah ini meningkat sembilan kasus dari tahun sebelumnya (Kompas, 1-1-2024).
Penyebab menurut KPAI
Salah satu dosa besar pendidikan, yakni perundungan, masih menjadi masalah krusial yang perlu diselesaikan secara tuntas. Mengutip laman Republika (25-1-2024), KPAI mengungkapkan maraknya perundungan (bullying) terjadi karena faktor berikut:
Pertama, kondisi pengawasan, pembinaan, dan edukasi tentang bullying kurang optimal dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan dianggap tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku peserta didik, lingkaran pertemanan mereka, interaksi anak dengan keluarga dan lingkungan, pengawasan media sosial, dan lainnya.
Kedua, sebagian warga satuan pendidikan masih menganggap bullying adalah masalah biasa seperti “kenakalan anak biasa”. Karena anggapan ini, perundungan—meski secara verbal—dimaklumi dan dinormalisasi. Mereka baru menyadari bahayanya jika terjadi kasus perundungan berupa intimidasi, ancaman, dan penganiayaan hingga meninggal dan bunuh diri karena trauma dan depresi.