Oleh: Oktavia
(Aktivis Muslimah)
Indonesia, Negeri timur berjuta potensi. Banyak potensi yang dimiliki negara ini, namun sayangnya kita tidak merasakan indahnya surga tersebut. Bagaimana tidak, berpuluh-puluh SDA (Sumber Daya Alam) yang kita miliki namun kita tidak menikmati hasilnya. Salah satu SDA yang menyumbang cuan banyak adalah perusahaan tambang emas Papua yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang pertambangan. PT freeport Indonesia merupakan perusahaan yang langsung berafiliasi dengan Freeport-McMoran Amerika Serikat. Tahun1967 merupakan tahun awal perusahan ini masuk ke Indonesia, melalui UU penanaman modal yang di tanda tangani oleh Soeharto. Awalnya penandatanganan kontrak antara Indonesia dengan Freeport hanya 30 Tahun, namun semakin kesini semakin diperpanjang dan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport kepada Indonesia.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, Presiden Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun, PT Freeport harus memberikan saham sebesar 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%. Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport tertera dalam Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut. Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SindoNews. Com (31 Mei 2024).
Jika kita menelaah lebih dalam lagi, banyak UU serupa yang ternyata lebih menguntungkan para kapital ketimbang kepentingan rakyat. UU diatas merupakan satu diantara banyak UU yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. SDA Indonesia sejatinya milik rakyat Indonesia bukan milik asing ataupun para kapital. Namun yang terjadi seperti SDA yang di kelolaan oleh PT Freeport Indonesia, SDA dikeruk, dikelola dan dibawa ke Negara asal perusahaan. Sedangkan Indonesia cukup gigit jari karena hasil pengelolaan SDA ini tidak begitu terasa oleh rakyat Indonesia. Keuntungan jelas di raup oleh para kapital juga negara pengelolaan SDA.
Pertanyaan yang timbul disekitar masyarakat, apakah betul rakyat Indonesia tidak mampu mengelola SDA yang dimiliki Negeri ini?
Bisa, bahkan sangat bisa, karena Indonesia punya SDM yang mumpuni, para mahasiswa, ilmuan siap sedia jika diminta untuk mengeksplorasi kemampuannya demi mengelola SDA Indonesia. Namun semua itu hanya tinggal kenangan, karena pertimbangan yang di ambil negeri ini, bagaimana mendapatkan cuan secepat mungkin sekalipun harus menanggung kerusakan akibat dari pengelolaan SDA yang dikelola para korporat dan negara penjajahan.
Dari tahun 1967 hingga saat ini (2024) PT Freeport telat melakukan pelanggaran, mulai dari merusak lingkungan sekitar pertambangan (sungai, mangrove, laut tercemari oleh limbah tambang), melanggar HAM pekerja (dengan jatuhnya terowongan Big Gossan 2013 yang memakan korban jiwa) dan masih banyak lagi. Seharusnya Pelanggaran- pelanggaran seperti ini menjadi koreksi Indonesia untuk memutus kontrak dengan PT Freeport Indonesia bukan malah melanjutkan kontrak.
Bak berjalan diatas angin, para kapital berhasil mengendalikan Indonesia sesuai yang ia mau. Sekalipun banyak yang menentang dan mengungkapkan fakta- fakta kerugian yang kita dapatkan ketimbang untungnya, namun pemerintah cukup tutup mata dan terima beres (yang terpenting kantong penuh dengan cuan). Para kapital bertindak bebas karena memang kebebasan mereka terakomodir dalam sistem kapitalisme, maka sudah jelas kapitalisme merupakan sumber kerusakan dari segala kerusakan termasuk didalamnya dalam mengelola SDA.
Pengelolaan SDA didalam Islam