Oleh: Umi Astuti
Pemerhati keluarga dan Instruktur
Go Ngaji.
JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Ketentuan Perpanjangan IUPK Freeport termuat pada pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan 30 Mei 2024. Pada Pasal 195A tertulis bahwa IUPK Operasi Produksi merupakan IUPk sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. Tidak tanggung- tanggung izinnya berlaku hingga cadangan Tambangnya habis.
Salah Tata Kelola
Tidak habis pikir , mengapa Pemerintah memperpanjang kontrak ? Nyatanya telah jelas kerugian negara atas pengelolaan PT Freeport di Timika Papua. Pemerintah menutup mata saat PT Freeport menjanjikan Perusahaan Smelter yang tak kunjung datang. Pemerintah juga menutup mata saat Freeport lolos dari pajak. Rakyat disekitar kabupaten Timika masih diliputi kemiskinan padahal sebagian pegawai nya adalah anak Bangsa artinya kita mampu mengelola tambang secara mandiri. Perpanjangan kontrak ini menjadikan asing makin leluasa mengambil SDA milik Indonesia. Akar permasalahannya tidak lain adalah karena kesalahan tata kelola SDA di negeri ini. Pemerintah mengambil Sistem Ekonomi Kapitalis sehingga menimbulkan banyak masalah baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan rakyat. Inilah pangkal penderitaan kesengsaraan rakyat yang semakin parah.
Sistem Ekonomi Kapitalis.