Oleh: Indah Rizky Aulia
(Mahasiswi)
Pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah usia yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan negara, dimana ketentuan usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki ialah usia 21 tahun. Adapun jika kurang dari ketentuan maka diperlukannya dispensasi dari pengadilan agama atau dikenal dispensasi nikah. Dikutip dari (rri.co.id) Kepala Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Sunarto mengatakan sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 95 siswa sekolah mulai dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA yang meminta dispensasi nikah.
Dispensasi kebanyakan diajukan karena terjadi kehamilan di luar pernikahan pada usia remaja. Dikutip dari (beritakaltim.co) Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024. “Sekiranya ini harus kita lakukan secara terus-menerus supaya tidak lagi seperti waktu-waktu sebelumnya adanya pernikahan anak tidak mencukupi umur. Faktanya di tahun 2023 untuk wilayah Bontang peningkatan kasus pernikahan dini mencapi 31 kasus, yang disebabkan karena hamil di luar nikah, sehingga upaya tersebut didorong untuk mengurangi pernikahan dini.
Penyebab Pergaulan Bebas Semakin Marak
Dari upaya yang dilakukan mengenai pencegahan pernikahan usia dini yaitu penekanan pernikahan pada kondisi hari ini suatu hal yang cukup baik karena mempertimbangkan kesiapan anak untuk menjalani kehidupan dalam rumah tangga dan menekan angka hamil di luar nikah, namun disisi lain nyatanya apakah menjadi solusi tuntas untuk menurunkan angka pernikahan dini akibat pergaulan bebas?. Penekanan angka pernikahan dini nyatanya tidak diiringi dengan penjagaan tehadap generasi, seperti halnya kasus hamil diluar nikah yang semakin marak.
Hamil diluar nikah disababkan beberapa faktor baik secara internal maupun eksternal. Secara internal generasi hari ini tidak memahami bahaya pergaulan bebas dikarenakan sudah menjadi aktivitas yang dinilai lumrah/biasa terjadi, rasa penasaran yang tinggi tanpa dibarengi pemahaman yang benar. Hal ini didukung dari pengaruh dari luar seperti kehidupan yang bebas pendidikan yang sekuler dan penerapan aturan kehidupan yang jauh dari nilai-nilai agama. Belum lagi perlindungan keluarga sebagai tameng pertahanan pertama untuk menjaga generasi pun tidak kuat, seperti penanaman aqidah dan nilai-nilai keagamaan untuk mencetak generasi yang bertaqwa dan berakhlak luhur. Karena peran keluarga hari ini disibukkan untuk mencukupi kebutuhan hidup baik sandang, pangan, papan dll dan fokusnya dialihkan.
Kehidupan yang bebas/liberal yang terjadi hari ini berhasil membuat generasi menjadi tidak memiliki jati diri yang kuat, karena beranggapan bahwa kebabasan justru suatu hal yang menjadi hak-hak yang harus dijaga. Padahal kebebasan yang diinginkan bukanlah yang mengarahkan pada kebaikan. Kebanyakan kebebasan yang diperjuangkan seperti kebebasan beragama, berpendapat, serta berperilaku. dalam kehidupan yang diatur dengan sistem demokrasi-kapitalisme merupakan kebabasan yang tidak memiliki standar baik buruk secara baku, dalam sistem demokrasi hal ini di junjung tinggi karena menjadi bagian dari hak yang harus dijaga. Namun disayangkan kebebasan yang ada tidak dibarengi dengan standar baku berdasarkan nilai-nilai agama yang akhirnya justru banyak yang bertentangan dengan konsep agama. Belum lagi pendidikan yang sekuler hanya berorientasi pada nilai dan materi tidak mampu membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian dan nilai luhur, nyatanya justru berakhlak rendah, semisal pada pelajar ataupun mahasiswa yang terlibat pergaulan bebas, judi online, narkoba dan lainnya.
Kemudian didukung dengan trend standar kehidupan ala barat meliputi food, fun, fushion, film yang menampilkan potret generasi yang bebas. Penyebaran media yang tidak di filter akhirnya membuka banyak sekali celah-celah kemaksiatan seperti pergaulan bebas, pacaran, membuka aurat disebabkan penerapan aturan dalam bernegara yang sekuler.