Oleh : Reni Ritasari, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)
Dilansir dari SindoNews.com, 13/11/2024 Bahwa dari bulan Mei hingga November 2024, Satgas Pornografi Anak yang dipimpin oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus pornografi anak dengan menangkap 58 tersangka . Mereka juga memblokir 15.659 situs pornografi dan memberikan 589 himbauan ke masyarakat.
Dengan terungkapnya fakta tadi menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi anak telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari pembuatan situs web hingga penjualan konten melalui platform seperti Telegram. Dalam kasus tertentu, pelaku bahkan merekrut dan mengeksploitasi anak-anak secara langsung untuk membuat konten. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan pornografi anak telah berkembang menjadi masalah sistemik yang melibatkan jaringan terorganisir. Seperti halnya sistem Kapitalisme sekulerisme yang selama ini dianut di negeri ini tak ayal hanya akan menambah buruknya generasi. Karena pemisahan agama dari kehidupan membawa dampak kepada individu pada pribadi yang takkan takut pada Sang Pencipta. Pemanfaatan teknologi canggih seperti website dan aplikasi pesan instan mempermudah distribusi konten ilegal ini. Dampaknya tidak hanya pada korban langsung yang kehilangan masa kecil, martabat, dan sering kali trauma seumur hidup tetapi juga pada masyarakat luas, yang terpapar risiko degradasi moral. Dalam perspektif Islam, kejahatan ini adalah bentuk nyata dari kerusakan (fasad) di muka bumi, yang dikecam keras dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman: