Opini

Penyediaan Kontrasepsi Bagi Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

223

Oleh : Rifdatul Anam

Penetapan peraturan yang baru-baru ini disahkan oleh presiden Jokowi sungguh tidak masuk akal. Alih-alih memperbaiki kerusakan pada remaja, malah menetapkan kebijakan yang beresiko menambah parahnya kerusakan pada remaja. Pasalnya dalam kebijakan tersebut berisi akan menyediakan alat kontrasepsi kepada usia sekolah dan remaja sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo, 1-8-2024)

Jelas setelah penetapan kebijakan ini, protes dari berbagai pihak bermunculan, termasuk kecaman dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Dia mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar, serta mengatakan kebijakan ini tidak sesuai dengan norma agama dan sama halnya dengan memberi izin melakukan seks bebas.

Banyak pihak yang khawatir atas adanya kebijakan ini, karena akan memperburuk kerusakan ditengah masyarakat. Mengutip data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, 60% remaja usia 16-17 tahun dan 20% remaja usia 14-15 tahun melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sedangkan pada kalangan usia 19-20 tahun tercatat sebanyak 20%.

Sebenarnya, tidak adanya izin penyediaan alat kontrasepsi saja perilaku remaja sudah kelewatan batas, seperti maraknya prostitusi, hamil di luar nikah dan banyaknya anak remaja yang melakukan aborsi, apalagi ada Undang-Undang yang menyediakan alat kontrasepsi ini. Akan seperti apakah negara kita nanti?

Terlepas dari apapun alasannya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sama seperti melegalkan pelajar dan remaja melakukan seks bebas. Klaim seks aman dari pemerintah ini akan mengantarkan liberalisasi perilaku yang merusak kehidupan dan menghancurkan peradaban manusia. Hal ini justru akan menginspirasi anak-anak usia sekolah dan remaja yang awalnya ragu melakukan zina menjadi lebih agresif dan yakin bahwa perilakunya benar dan tidak melanggar hukum.

Exit mobile version