Opini

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Buat Apa?

199
×

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Buat Apa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Artika Sunaryo

Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (bisnis..tempo..co, 01/08/2024)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (Mediaindonesia..com, 04/08/2024)

Pendidikan semestinya menjadi tameng bagi anak maupun remaja dalam menghadapi setiap permasalahan termasuk godaan pergaulan bebas. Peraturan layanan kesehatan reproduksi dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja dengan dalih seks aman justru akan membuat kerusakan yang lebih parah. Bagaimana tidak, tameng adalah senjata yang seharusnya bisa menangkal dan membentengi anak dan remaja kita dari pergaulan bebas, namun justru tameng itu menjadi wasilah perbuatan maksiat. Dengan adanya peraturan tersebut seolah negara membiarkan mereka terjerumus pada perzinahan dan pergaulan bebas yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.

Hal tersebut justru menjelaskan bahwa sesungguhnya layanan kespro ini diboncengi oleh paham liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi. Paham dimana kerusakan moral masyarakat semakin tampak nyata dengan makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, kepunahan ras, tidak jelasnya nasab dsb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *