Oleh : Sitti Hasbiyah
Masa akhir jabatan yang seharusnya memberi kenangan istimewa malah memberi rasa was-was yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) baru-baru ini resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Detiknews,6/8/2024)
Hal ini dilakukan untuk menyolusi hubungan seksual di kalangan remaja yang sudah membudaya. Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengungkap bahwa 60% remaja usia 16—17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14—15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19—20 sebanyak 20%. Pada tahun itu saja sudah demikian banyak, bisa jadi pada 2024 meningkat signifikan.
Salah satu dampak seks bebas adalah hamil di luar nikah. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, pada 2023, 80% dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah. Sejak 2016 dispensasi nikah meningkat tujuh kali lipat. Data Pengadilan Agama pada 2022 menunjukkan bahwa dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338 dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 29,4% atau 15 ribu. Kita tentu masih ingat, pada 2023, sebanyak 191 pelajar di Ponorogo meminta dispensasi nikah dini karena hamil di luar nikah. Fakta yang sama terjadi di daerah lainnya.
Dalam rumusan PP 28/2024 tersebut, tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah pasangan halal atau bukan, remaja atau dewasa. Alhasil, rumusanya berlaku umum dan akhirnya multitafsir. Artinya, mindset pemerintah dalam menyolusi perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja masih sama, yakni beraroma liberalisme sekularisme. Paradigma inilah yang memunculkan malapetaka seks bebas di kalangan remaja. Kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal.
Paradigma liberalisme menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia. Alhasil, gaya hidup liberal melahirkan perilaku hedonis permisif. Standar perbuatan tidak bersandar pada halal dan haram, tetapi berkiblat pada nilai kebebasan yang dijajakan paham liberalisme.
Di samping itu, penerbitan PP 28 Tahun 2024 makin menegaskan status Indonesia sebagai negara sekuler yang memaklumi dan menormalkan zina atas nama kebebasan berperilaku. Negeri ini sedang berjalan di ambang kehancuran generasi akibat rusaknya moral generasi dan pejabat negeri ini yang tiada henti membuat aturan-aturan sekuler nan liberal.