Opini

Penurunan Kapasitas Intelektual, Bagaimana Solusinya?

75
×

Penurunan Kapasitas Intelektual, Bagaimana Solusinya?

Sebarkan artikel ini

_Oleh : Hawilawati, S.Pd_
_(Praktisi Pendidikan)_

Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk peradaban manusia. Bahkan maju mundurnya sebuah bangsa, tergantung sejauh mana perhatian bangsa tersebut terhadap kualitas pendidikan.

Namun, bagaimana realitanya saat ini ?, kasus amoral dan asusila dikalangan civitas akademika semakin bermunculan, seperti : kasus pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi di sejumlah Universitas, skandal guru besar, kasus jual beli ijazah atau ijazah palsu, ironisnya konsumen ijazah palsu dilakukan oleh calon doktor, kasus pinjol dan judol, kasus pembuatan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) melalui jasa calo.Bahkan disertasi sejumlah pejabat banyak yang diragukan.

Berbagai problematika, kasus asusila dan amoral diatas, menurut
Dosen PTN di Surabaya Dr. Aminatun, Ir., M.Si. menilai, terjadinya downgrade intellectual menyebabkan terjadinya downgrade perguruan tinggi. Dengan kata lain krisis moral telah mencoreng nama baik pendidikan tinggi dan mencitra burukan kaum intelektual itu sendiri.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi ?, apakah problematika diatas akan terselesaikan dengan hanya memberikan sanksi pencopotan jabatan di institusinya dan diturunkan nilai akreditasi sebuah perguruan tinggi tersebut?, lalu adakah sistem pendidikan berkualitas yang mampu melahirkan kaum intelektual cerdas berfikir tinggi dan beriman (mampu membedakan perkara yang baik dan buruk, haram dan halal) ? Tentu semua kasus yang bermunculan terjadi bukan tanpa sebab dan harus menjadi evaluasi besar bagi dunia pendidikan negeri ini, mengapa output pendidikan tidak mencerminkan pribadi intelektual.

Sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924, orientasi pendidikan telah berubah, apalagi setelah diterapkannya World Trade Organization-The General Agreement on Trade in Services (WTO-GATS) pada 1995 yang menjadikan jasa, termasuk pendidikan, sebagai komoditas perdagangan bebas.

Tindakan rusak tersebut merupakan buah dari lemahnya kaum intelektual dalam hal agama (tidak mampu membedakan perkara halal dan haram). Sebab dominasi hegemoni dari peradaban Sekuler yang menyatu dalam sistem Kapitalistik semakin kuat, sangat terasa dunia pendidikan saat ini mulai dari jenjang sekolah dini hingga pendidikan tinggi digiring untuk mengikuti trend global (Internasional) sehingga standar kualitas pendidikan berkiblat kepada peradaban barat yang saat ini menguasai dunia.

PBB pun telah merancang agenda global melalui SDGs (The Sustainable Development Goals) atau Tahapan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mulai tahun 2015 hingga 2030.

Adapun Tujuan nomor 4 dari 17 tujuan SDGs adalah pendidikan yang berkualitas yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang.

PBB menargetkan bahwa pada 2030 tidak ada satu orangpun yang tidak berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan secara global, semua peserta didik harus memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang berkelanjutan, hak asasi manusia, kesetaraan gender, promosi budaya damai dan non kekerasan, kewarganegaraan global dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, serta kontribusi budaya terhadap pembangunan berkelanjutan.

Namun jika ditelisik mendalam, apa yang dilakukan oleh PBB jelas hanyalah untuk kepentingan dunia barat. Pendidikan dalam negeri tidak lebih untuk menyiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh kaum kapital (korporasi). Adapun narasi setiap orang harus sejahtera dengan pendidikan dan mampu bersaing dalam kehidupan adalah alibi negara melepas tanggungjawab terhadap segala kebutuhan asas rakyatnya.

Ditambah status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) diberikan otonom sepenuhnya oleh negara, membuat negara semakin berlepas tangan terhadap kewajibannya, alhasil UKT semakin mahal dibebankan mahasiswa, institusi pendidikan tinggi semakin mencari pembiayaan dengan berbagai cara, salah satunya bekerjasama dengan korporasi , alhasil institusi pendidikan tinggi hanyalah sebagai tempat mempersiapkan pekerja bagi kepentingan industri.

*Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045*

Salah satu langkah untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045. Peta jalan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas).

“Jadi tujuan utama pendidikan kita dielaborasi dengan undang-undang dengan mewujudkan manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang baik sebagai landasan membentuk masyarakat yang demokratis dan beradab,” kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, dalam siaran Peluncuran Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 (koran.jakarta.com 23 /10/2024)

Dan untuk memastikan pendidikan di Indonesia mampu menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, dan siap menghadapi era digital serta revolusi industri 4.0 dan 5.0.

Peta jalan pendidikan Indonesia 2025-2045 adalah rencana strategis pemerintah yang bertujuan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih baik dalam jangka waktu dua dekade ke depan. Dokumen ini berisi visi, misi, dan berbagai program yang akan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya adalah menciptakan Generasi Emas 2045, yaitu generasi muda yang memiliki kompetensi global, berkarakter kuat, dan mampu bersaing di kancah internasional.

Akankah peta jalan pendidikan yang mengikuti trend global diatas mampu menghasilkan Intelektual yang tidak hanya mampu bersaing dikancah internasional, tapi mampu melahirkan intelektual yang beriman kepada Allah ?

*Pendidikan Islam dalam Negara Khilafah*

Berbeda dalam Sistem Khilafah, pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan asasiyah (mendasar). Setiap diri manusia harus belajar melayakkan diri menjadi Hamba Allah dan Kholifah fil Ardi.

Negara (Kholifah) sebagai penanggung jawab utama dan besar bagi kecerdasan dan ketakwaan generasinya, sangat serius menjalankan kewajibannya dengan menyiapkan sistem pendidikan terbaik secara komprehensif dan tidak mengikuti trend global asing.

Khilafah akan mengembalikan Islam sebagai sebuah mabda atau ideologi, yang tidak hanya sekedar agama ritual saja (yang mengurusi masalah ibadah saja) tapi juga akan melegalkan seperangkat nidzom (aturan) kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah . Mabda Islam inipun akan sangat kental mewarnai dunia pendidikan (tidak ada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu kehidupan yang sifatnya umum) sehingga kaum intelektual memahami potensi diri dan pengembangannya, serta memahami kesempurnaan dan keagungan peraturan Islam sehingga berbagai ilmu yang menyertainya menjadi kekayaan kecerdasan kaum intelektual untuk difahami, diyakini, diamalkan dan disebarkan untuk kemuliaan Islam dan menyelamatkan peradaban.

Konsep pendidikan formal dalam Islam mulai level dasar hinga pendidik tinggi. Dengan berazaskan Aqidah Islam, yang akan menjadi sumber (mashdar) bagi tsaqafah dan peradaban Islam dan sekaligus standar (miqyas) bagi berbagai pengetahuan yang dihasilkan non muslim seperti ilmu-ilmu sosial humaniora (humanistic-social sciences) dan ilmu-ilmu sains-teknologi (scientific-technological sciences).

Tujuan pendidikan Islam, tidak hanya menghasilkan peserta didik atau intelektual yang mampu bersaing di dunia industri saja, tapi memiliki tujuan yang tinggi yaitu membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah), membekali peserta didik dengan ilmu-ilmu keislaman (tsaqafah islamiyyah) dan membekali peserta didik dengan ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, seperti sains dan teknologi.

Dalam pendidikan tinggi, negara telah mensupport lahir para calon pemimpin, ilmuwan (para ahli) di segala bidang dan ulama masa depan yang kredibel, untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan bangsa yang maju mandiri tidak bergantung kepada bangsa lain.

Pendidikan dalam Islam akan selalu mengikuti aturan Allah (Al-Qur’an dan Sunnah), sebab itu segala ilmu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Agar output yang lahir berkualitas unggul memiliki keimanan kepada Allah dan mampu terhadap potensi dirinya sebagai hamba Allah, serta paham terhadap perannya sebagai kaum intelektual yang memiliki visi ukhrowi.

Pendidikan tinggi juga menghasilkan person politisi dan saintis yang mampu menghadirkan secara khusus studi dan proposal yang penting untuk menjaga kepentingan vital umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *