Berita

Penilaian Calon Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi pada Pemerintah Nagari Talang Babungo Kec Hiliran Gumanti Kab Solok

43
×

Penilaian Calon Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi pada Pemerintah Nagari Talang Babungo Kec Hiliran Gumanti Kab Solok

Sebarkan artikel ini

Nusantaranews.net – Penilaian Calon Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi pada Pemerintah Nagari Talang Babungo Kec Hiliran Gumanti Kab Solok, Senin (28 Oktober 2024) di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo.

Yang menghadiri Bupati Solok diwakili Oleh Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si, Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi Prov Sumbar Megah Vivyawati. SH.CFr.A, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok, Camat Hiliran Gumanti Zulbakti, S.Pd, Forkopincam Kec Hiliran Gumanti, Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, Ketua KAN dan Ketua BPN Nagari Talang Babungo beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

Sambutan serta arahan Bupati Solok diwakili Oleh Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si menyampaikan
permohonan maaf dari Bapak PJS Bupati Solok atas ketidakhadiran beliau secara langsung pada kegiatan kita hari ini, dikarenakan ada agenda dengan Pimpinan DPRD Kab Solok yang tidak dapat diwakilkan.

Nagari Talang Babungo adalah 1 dari 14 Nagari di Provinsi Sumbar sebagai Perwakilan Kabupaten Solok untuk mengikuti penilaian Desa/Nagari antikorupsi di Provinsi Sumbar.

Nagari Talang Babungo telah memenuhi kriteria serta ketentuan-ketentuan tingkat Kabupaten Solok, yakninya pada hari ini kita menjajaki serta berusaha memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan.

“Bapak Wali Nagari Talang Babungo termasuk Top 10 menerima sertifikat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Kepala PT HM Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1 Juni 2024 kemarin,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *