Opini

Pengelolaan Tambang Wajib Oleh Negara

237
×

Pengelolaan Tambang Wajib Oleh Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Hj.Padliyati Siregar,ST

 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya pada keputusan final untuk menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengkesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.

Muhammadiyah mengatakan bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini tetapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat PP Nomor 25 untuk usaha untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan,kita harus membuka diri untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam memajukan kehidupan bangsa.

Sementara,  terkait dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil mengelola tambang akan dikembalikan dalam wujud program pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, termasuk juga untuk membangun sekolah,  rumah sakit, dan seterusnya.

IUP bagi ormas memakai alasan agar kekayaan dari hasil pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai segelintir orang. Pada kenyataannya, yang terlihat justru permainan politik yang lagi-lagi berujung pada kesengsaraan umat. Bahkan, beleid tersebut makin memperburuk tata kelola tambang di negeri ini yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme

Faktanya, saat ini penguasa tidak peduli bahwa kebijakannya akan berdampak buruk pada rakyat. Selama ini, ketika pertambangan dilakukan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang luar biasa, apalagi jika dikelola oleh ormas yang tidak biasa bergerak di sektor pertambangan. Bisa diprediksi, kerusakan lingkungan akan makin ugal-ugalan.

Dampaknya, rakyat akan makin waswas terhadap bencana yang dihasilkan. Saat ini bencana banjir bandang dan longsor sudah kerap terjadi karena faktor kerusakan lingkungan. Jika IUP diobral, bencana seperti apa lagi yang akan menimpa rakyat?

Apalagi alasan bahwa keuntungan akan di kembalikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial ,ini sangat jauh sekali dari harapan ,bukankah dari sejak dulu Muhammadiyah sudah melakukan program ini,namun sampai saat ini tidak mampu mengentaskan kemiskinan apalagi mewujudkan keadilan sosial.

Karena sejati nya dalam Islam, siapa pun yang mendapat amanah sebagai penguasa, ia berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dengan sendirinya, negara tidak boleh abai memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya secara sempurna. Negara tidak boleh lepas tangan atau memanipulasi perannya dengan menyerahkannya pada rakyat yang mana ormas adalah bagian dari rakyat.

Kepemilikan dan Pengelolaan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/rakyat (al-milkiyyah ‘âmmah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama hadis menilai para perawi hadis ini tsiqah (tepercaya). Dengan demikian, hadis ini absah untuk dijadikan hujah.

Dalam riwayat lain, sebagaimana dinukil oleh Imam As-Sarkhasi, digunakan lafal, “An-Nâs syurakâ’ [un] (Umat manusia berserikat [memiliki hak yang sama])…” Menurut Imam As-Sarkhasi, “Di dalam hadis-hadis tersebut terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu.” (lihat As-Sarkhasi, Al-Mabsûth, 3/355).

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, serta padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *