Opini

PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM MEMBAWA BERKAH

163

Oleh : Yani Hardi
(Ibu Rumah Tangga)

 

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh salah satu berita permasalahan yang terjadi di Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir kita telah dikejutkan dengan salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia yang mencapai 271 triliun.

Tentu kasus korupsi ini tidak terjadi satu atau dua kali, khususnya ini hanyalah puncak dari segala kusutnya tata kelola tambang di Indonesia yang baru-baru ini telah diketahui oleh kita selaku masyarakat
Hal ini disebabkan t¿oleh adanya aturan dan sistem yang rusak. Berdalih dibalik nama investasi, ada kebijakan swastanisasi bahkan liberasi di dalamnya. UU ini diinisiasi oleh kekosongan hukum ketika Freeport McMoRan ingin berinvestasi pada tambang emas dan tembaga di Papua. Freeport kemudian mendapatkan konsesi selama 30 tahun, yang kemudian diperpanjang menjadi 50 tahun.

Selain itu di sektor migas, terdapat adanya konsensi pengelolaan migas yang diberikan kepada perusahaan swasta/asing yang berlangsung dalam jangka waktu kontrak Kerja sama Migas dapat berlangsung paling lama selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Dengan rusaknya aturan dan sistem yang diciptakan oleh pemerintah demi menarik investasi swasta/asing, tentu hal ini telah menciptakan dampak negatif yang begitu masif.

Diantaranya, pertama, menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas. Sebagai contoh, total tanah yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mencapai 36,8 juta hektar.
Kedua, menyebabkan penguasaan sektor-sektor ekonomi. Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam tersebut banyak mengalir kepada swasta/asing dibandingkan kepada negara.
Keempat, mendorong peningkatan kerusakan lingkungan.

Sungguhlah karut-marut sistem dan aturan pemerintah yang kini diterapkan di Indonesia, bukan hanya mengenyampingkan rakyat begitu kejamnya tapi juga merusak lingkungan.

Melihat hal itu tentu, kita perlu menyadari dan sadar, pentingnya untuk mengganti sistem dan aturan yang lebih memprioritaskan rakyat dibandingkan kepentingan umum semata yang hanya diperuntukan untuk swasta/asing.

Dan, satu-satunya aturan dan sistem yang mengedepankan hak rakyat hanya akan diperoleh melalui sistem dan aturan tata pengelolaan tambang sesuai Syariah Islam.

Exit mobile version