Opini

PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM MEMBAWA BERKAH

164
×

PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM MEMBAWA BERKAH

Sebarkan artikel ini

Hal itu bukan tanpa dasar, terdapat adanya Hadis Nabi SAW. yang dituturkan oleh Abyahd bin Hammal RA.

Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan pengelolaan berdasarkan syariah Islam, potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, sangatlah besar. Secara ringkas, hal itu pun dapat diperhitungkan.

Berdasarkan perhitungan, terdapat potensi pendapatan dari harta milik umum (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga dan nikel dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun (dua kali lipat APBN yang 77% pemasukannya dari pajak). Ini jika ditambah dengan hasil hutan dan hasil laut.

Pendapatan sebesar ini belum termasuk dari 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar (Lihat: Muis, “Sumber Penerimaan Negara Islam Tanpa Pajak dan Utang,” Al-Waie, Maret 2024).

Bahkan disampaikan pula oleh Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, jika celah korupsi di bidang pertambangan saja bisa diatasi, warga Indonesia bisa meraup 20 juta perbulan-nya.

Maka begitu, aturan dan sistem yang berideologi Kapitalisme sebagaimana saat ini, tidak akan bisa mewujudkannya. Satu-satunya hal tersebut bisa terwujud adalah jelas negara harus di atur oleh Syariah Islam.

Karena itu penerapan syariah Islam dalam pengaturan negara harus segera diwujudkan, agar kebutuhan rakyat dapat dipenuhi secara sempurna.

Wallahua’lam.bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *