Opini

Pengangguran Banyak, Pekerjaan Layak Tak Terjangkau

111
×

Pengangguran Banyak, Pekerjaan Layak Tak Terjangkau

Sebarkan artikel ini

 

Oleh Fathiya Puti

Mahasiswa

Fenomena maraknya TKI ilegal di luar negeri, termasuk kasus terbaru yang melibatkan hingga 5 juta warga Indonesia, merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian mendalam. Kasus ini erat kaitannya dengan tingginya angka pengangguran, penghasilan rendah yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, serta sulitnya akses terhadap pekerjaan layak di dalam negeri. Realitas ini mencerminkan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Sistem kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak, menyebabkan rakyat, termasuk Gen Z, terjebak dalam lingkaran pengangguran. Sulitnya birokrasi, rendahnya keterampilan akibat minimnya pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta gaji rendah mendorong rakyat mencari peluang di luar negeri, meski dengan cara ilegal.

Keberadaan para pelaku yang lemah iman dan rakus memperparah masalah ini. Mereka memanfaatkan penderitaan rakyat demi keuntungan pribadi, bahkan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Negara juga sering kali lepas tangan dalam melindungi rakyatnya dari eksploitasi ini.

Dalam pandangan Islam, sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara harus berlandaskan pada syariat yang mengatur kepemilikan secara jelas. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, akan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Ini memungkinkan negara membuka lapangan kerja yang besar dan beragam, serta menghilangkan ketergantungan pada sektor swasta atau asing.

Negara dalam sistem Islam juga bertanggung jawab mencetak tenaga kerja ahli dan terampil melalui pendidikan tinggi dan vokasi yang dibiayai negara. Dengan demikian, kebutuhan SDM dalam negeri dapat tercukupi tanpa harus bergantung pada pekerja asing atau mengirim warga negara ke luar negeri dengan risiko eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *