Oleh: Zahra Sofia
(pelajar pondok pesantren al-husna karawang)
Polisi mengklapencabulan siswi sekolah dasarim tersangka dalam kasus (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar.
Makasar (CNNIndonesia.com 23/06/2024)
Banyak sekali kasus kasus kekerasan seksual, di kutip dari detiknews.com ada 53 anak remaja di bogor yang terindikasi kasus kekerasan seksual, di tahun 2024 awal juni sudah ada 35 kasus baru, berarti korban nya sudah ada 35 anak, di tahun 2023 kemarin ada 76 kasus dan 21 nya adalah kasus pencabulan(detiknews.com 7/06/2024)
Di kutip dari databoks.com sepanjang tahun 2022 kasus pencabulan berjumlah 2.893 kasus per tahun, jumlah ini menurun di banding tahun 2020-2021 yang jumlah nya mencapai 4.741 kasus (databoks.com 25/12/2023).
Kasus pemerkosaan ini terjadi di akibat kan nafsu yang tidak bisa di tahan,nafsu adalah sebuah keinginan yang ada di setiap manusia, dan tidak bisa di hindari keberadaannya, sehingga mereka menyalurkan nya dengan cara seperti ini.
Selain itu kasus ini juga terjadi karena, tidak adanya aturan dan hukuman yang membuat jera, juga di sebabkan oleh sistem kapitalis sekulerisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yang membuat aturan yang ada di dalam agama tidak di hubungkan dengan kehidupan mereka, dan aturan yang berada dalam sistem ini adaah aturan yang di buat oleh akal manusia.
Kasus ini bisa di atasi dengan Islam. kenapa harus Islam, karena Islam adalah agama yang bisa menyelesaikan problematika kehidupan, dari segi aturan nya yang berbeda dengan aturan lain, aturan dalam sistem Islam adalah aturan yang asli turun dari sang pencipta, yaitu Allah SWT, berbeda dengan sistem sekuler dan kapitalis yang aturan nya turun dari akal manusia.