Farwah Azzahra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim), melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS menggelar hearing yang dilaksanakan, Rabu, (17/7/2024).
Agenda tersebut telah diatur sesuai dengan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) Juli 2024. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Ubaldus Badu.
“Seluruh anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS memulai pembahasan bersama,” ujarnya.
Menurut Ubaldus Badu, rapat Pansus dilaksanakan di ruang Hearing DPRD Kutim dengan melibatkan mitra seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum Setkab, dan Komisi KPAD HIV/AIDS.
Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan kontribusi sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tidak ada kekurangan.
Pansus telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berjumlah delapan orang serta kepada semua mitra kerja Pansus.
Masing-masing dr Novel Paembonan, Piter Palinggi, Ubaldus Badu, Arang Jau, Mochammad Son Hatta, Alfian Aswad, Yuli Sa’pang, dan Masdari Kidang.
Selain itu, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menekan kasus penyebaran HIV/AIDS di Kutai Timur.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan pula terdapat sinergitas yang baik dalam implementasi Perda tersebut. DPRD Kutim juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan aktif dalam upaya tersebut,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kutim Joni merasa prihatin atas tingginya kasus HIV/AIDS. Tidak hanya itu, dia juga menyayangkan akan tinggingnya peredaran narkoba di Kutim.
Terlebih, saat ini peredaran obat terlarang itu bahkan sampai menyentuh wilayah-wilayah pedesaan.