Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus memperkuat komitmennya dalam mengelola informasi publik dengan menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Kamis, (8/08/2024), di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten III Pemkab Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, atas nama Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, ditegaskan bahwa badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
“Penolakan ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, serta disertai alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ahmad Zuhdi.
Lebih lanjut, Ahmad Zuhdi menjelaskan bahwa Uji Konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik mengenai status informasi yang diminta, apakah bersifat terbuka atau harus dikecualikan.