Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan terhentinya KTP sejak 1995/1996. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat Tujuh baseline batas wilayah KTP yang tersebar di tujuh nagari, yakni Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu dan Sarilamak, Senin (22/04/2024) di Aula Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak.
“Kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tahun tanpa kepastian. Penyelesaian ini kita prioritas di daerah untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kita dukung dengan ketersediaan anggaran di tahun 2024 ini,” ungkap Bupati.
“Kita berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya kita meningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Safaruddin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Akhda Jauhari mengatakan pada saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaiannya sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma AgrariaTahun 2023. Upaya penanganan dan penyelesaian konflik di lokasi ini merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memenuhi harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun.