Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengumumkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru TPA, Imam, dan Gharim Masjid. Pengumuman ini disampaikan saat acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, pada Rabu (7/08/2024).
“Berdasarkan data dari bagian Kesra Sekretariat Daerah, sebanyak 3.284 guru ngaji, Imam, dan Gharim Masjid telah kami daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja keagamaan yang selama ini belum mendapat sentuhan dari pemerintah,” ujar Bupati Safaruddin.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Lima Puluh Kota Irwan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nicko Alfiansa, Plt. Asisten I Eki Hari Purnama, serta ratusan peserta sosialisasi. Bupati Safaruddin menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan sebagai bagian dari visi Lima Puluh Kota Madani.
“Pemerintah Daerah memastikan bahwa upaya mewujudkan Lima Puluh Kota Madani harus dilakukan secara bersama-sama. Tahun ini, kami juga menganggarkan insentif sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya bagi 3.305 guru TPQ, MDTA, dan Imam/Gharim Masjid. Program ini diharapkan dapat menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan para penggiat Al-Qur’an dan Imam Masjid,” tambah Safaruddin.