Nusantaranews.net – Pembekalan PPPK Guru Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Jumat (9 Agustus 2024) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten I Drs. Syahrial, MM, Ketua TP-PKK Kab. Solok Ny. Hj. Emiko Epyardi Asda, SP, Kepala BKPSDM Afriandi, SE, MM, Kepala Disdikpora Kab. Solok Zainal Jusmar, S.Pd, MM, Kepala Bank Nagari Capem Arosuka Syafaat, Kepala OPD, Jajaran BKPSDM, Pengurus TP-PKK Kab. Solok dan PPPK Formasi Tahun 2023.
Laporan Kepala BKPSDM,” Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Melaksanakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”
Peserta Kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Perjanjian Kerja PPPK Guru berjumlah 401 Orang yang terdiri dari 310 Guru SD dan 91 Guru SMP.
Sambutan Ketua TP-PKK Kabupaten Solok,”
Selamat kepada Bapak/Ibu yang telah menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru sejak 16 Mei 2024 yang lalu dan sudah mulai bertugas pada unit masing-masing.”
Dengan telah diterimanya surat keputusan pengangkatan menjadi PPPK, diharapkan Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
Sebagai ASN, Bapak/Ibu harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Bapak Ibu hendaknya memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagai ASN.