Opini

Pelecehan Seksual Kian Marak, Negara Harus Tegas Dalam Kasus Ini!!!

55
×

Pelecehan Seksual Kian Marak, Negara Harus Tegas Dalam Kasus Ini!!!

Sebarkan artikel ini
Oleh : Fira
(Mahasiswa Telkom)
       Pada hari Senin, 11 November 2024, Polres Aceh menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban A yang berusia 14 tahun di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor. Ketiga pelaku berinisial MF (23), MS (17), dan NM (15) awalnya mengajak korban untuk pergi membeli baju. Di dalam mobil rental, terjadi pelecehan, dan setelah berhenti di kafe, pemerkosaan dilakukan saat perjalanan pulang. Korban diturunkan di perempatan kota tanpa diberikan apa-apa.(dikutip melalui kompas.com, berita tanggal 17/11/2024).
Dari berita di atas sangat memprihatinkan sekali, banyak sekali kasus pelecehan seksual di jaman sekarang. Kondisi anak-anak sekarang makin terancam, tidak ada yang bIsa diharapkan lagi sebagai benteng pelindung anak termasuk keluarga, masyarakat, dan negara  karena dampak penerapan sistem sekuler inilah yang telah merusak naluri dan akal manusia, Negara sekarang kurang peduli (Aware) terhadap urusan moral, negara hanya membiarkan faktor yang terjadinya kasus predator anak, peran negara sangat minim sekali dalam melindungi anak di berbagai aspek, baik dari aspek pendidikan yang berasaskan sekuler maupun sistem sanksi atau hukuman yang di berikan tidak memiliki jera kepada pelakunya. Selain itu, kondisi ini juga terjadi karena lemahnya keimanan individu dan  juga buruknya standar interaksi yang terjalin di antara masyarakat. Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya.
Kondisi ini jelas tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kejahatan, yaitu menggantikan sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam yang berasaskan akidah Islam, sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah. Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi yang bertakwa agar tidak mudah untuk bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syarak. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan nonmahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram. Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas. Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.Islam menetapkan negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan. Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu,  peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi oleh negara yang tegas, dan menjerakan. Semua itu akan terwujud dengan penerapan semua sistem kehidupan berdasarkan sistem Islam secara kaffah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *