Apalagi posisi umat Islam serba salah. Jika ada muslim yang melaporkan penistaan agama, sebagian pihak menangkisnya dengan dalih umat Islam tidak boleh terprovokasi dan terpancing. Jika penistaan agama dibiarkan, perbuatan tersebut berpotensi kembali berulang dengan pelaku yang berbeda-beda. Jika Islam dihina dan bahan olok-olokan, umat Islam yang kerap diminta sabar dan tidak tersulut amarah. Melapor dipersalahkan, tidak melapor juga salah bahkan dianggap sebagai bentuk kebencian. Sungguh sangat miris!
Semestinya, agama menjadi satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, dan agama harus menjadi arah pandang kehidupan umat manusia. Berbeda halnya dengan Islam.
Dalam Islam agama adalah sesuatu yang harus dijaga dan dimuliakan. Mengingat tujuan diterapkan syariat Islam adalah menjaga dan melindungi agama. Negara tidak akan memberikan para penista agama tumbuh subur. Pelaku penistaan agama akan diberikan sanksi tegas. Jika pelaku non muslim ahlul dzimi akan berlaku sanksi takzir yang berat seperti dicabut status dziminya hingga sanksi hukuman mati. Sedangkan bagi non muslim yang bukan dzimi maka peminpin Islam akan membuat perhitungan kepada negaranya.
Islam juga mengajarkan satu-satunya pembuat hukum adalah Allah swt. Baik hukum individu maupun negara. Standar benar salah sesuai dengan nash- nash agama bukan standar benar salah manusia yang bersifat terbatas dan lemah. Sehingga wajar jika hukum yang berlaku cacat dan hanya merugikan manusia.
Terbukti jika kasus penistaan agama melalui media elektronik . Hukum penistaan yang diberlakukan adalah 6 tahun penjara. Adapun kasus pelecehan secara langsung berlaku sanksi 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan hukum penistaan agama yabg diatur dalam Pasal 156a KUHP.Akan tetapi realitanya, tidak sesuai harapan hukuman yang berlaku tidak seperti yang tertulis diatas kertas terkadang hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
Selain sanksi tegas, Islam juga pelaku penista agama dikategorikan murtad dan kafir .Hukuman bagi pelakunya dengan membunuhnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat.
Negara dalam Islam akan hadir salah satunya menjaga agama. Hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi kalimatullah. Menjadikan Al-Qur’an satu-satunya sumber hukum beserta syariat sebagai penyempurnanya dalam kehidupan di segala aspeknya.
Negara akan menjadi perisai dan garda terdepan dalam meluruskan, mencerdaskan, menjaga umat dan agama ini. Negara dalam Islam bukanlah negara kaku yang monoton. Oleh karena itu hanya negara dengan aturan Islam kaffah yang hanya bisa menjaga dan melindungi agama. Hanya Islamlah yang mampu memutus rantai penistaan agama dan memberikan efek jera sehingga kasus penistaan agama tidak akan berulang.
Wallahu A’lam