Opini

Pejabat Melarang Berhijab, Cukupkah dengan Meminta Maaf?

91

Oleh Tutik Haryanti
Pegiat Literasi

Kaum muslim di negeri ini dikejutkan dengan pernyataan seorang pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang melarang petugas putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) yang berhijab, untuk melepas hijabnya saat upacara HUT RI ke-79.

Atas pernyataan ini, pejabat tersebut telah meminta maaf. Petugas yang berhijab diperbolehkan untuk mengenakan hijabnya kembali saat upacara nanti.

Dikutip dari laman Tempo.co pada Kamis (15/08/2024), Kepala Hubungan Masyarakat BPIP, Manhan Marbawi memohon maaf atas kejadian 18 anggota Paskibra putri, yang melepas hijab saat pengukuhan di IKN, Penajam Panser, Kalimantan Timur. “Mereka akan tetap memakai jilbab saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 nanti,” kata Marbawi.

Meski pernyataan ini sudah diklarifikasi, dengan adanya permohonan maaf dari pejabat terkait. Tetap saja hal ini sontak membuat geram dan marah seluruh kaum muslim. Sebab, berhijab merupakan bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta dalam menjalankan kewajibannya sebagai muslimah.

Apa sebenarnya yang menjadi penyebab keluarnya statemen pelarangan jilbab ini? Lantas, adakah solusi agar tidak terulang lagi pernyataan kontroversi tersebut?

Kebijakan Menyimpang

Pernyataan-pernyataan menyimpang sering terlontar dari pejabat negara. Termasuk pernyataan dari Ketua BPIP yang melarang berhijab Paskibra di HUT RI ke-79. Sebelumnya, pemimpin negeri ini juga mengeluarkan pernyataan kontroversi yang membuat gaduh masyarakat yakni, legalisasi aborsi dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah.

Pernyataan tersebut seolah lumrah dan wajar-wajar saja. Sebab, pernyataan serupa bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan pejabat negeri, tetapi hampir kebijakan yang dikeluarkan sering berseberangan dan tidak masuk akal. Mirisnya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bukan membuat lebih baik, tetapi justru selalu merugikan kepentingan rakyat.

Parahnya lagi, yang lebih membuat geram masyarakat yakni, setiap pernyataan atau kebijakan yang dikeluarkan ditolak oleh masyarakat, mereka hanya cukup sekadar meminta maaf. Seolah dengan meminta maaf selesai sudah persoalan.

Lahir Manusia Sekuler

Sebagaimana, pernyataan tentang pelarangan Hijab di upacara HUT RI ke-79. Ketua BPIP telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam kebebasan beragama. Islamofobia sangat jelas dipertontonkan. Ini sudah termasuk tindak penistaan agama.

Begitupun dengan Paskibra yang telah menandatangani kebersediaannya mengikuti peraturan BPIP, maka mereka tak mampu menghindar. Keputusan untuk melepas jilbab menjadi dilema. Ada yang mengikuti arahan BPIP, dan ada pula yang rela pulang demi menjaga kehormatan dan kewajibannya sebagai muslimah untuk menutup aurat.

Padahal, Islam sangat jelas mewajibkan bagi muslimah yang sudah baligh untuk menutup auratnya. Jika tidak, maka ia akan terkena dosa.
Jadi, berhijab bukan untuk sekadar main-main seenaknya, dengan membuka tutup aurat di tempat umum. Sebab, ini kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Salah Sistem

Exit mobile version