Sari Setiawati
Seorang pejabat seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun faktanya, miris sekali melihat kondisi saat ini, ketika begitu banyak pejabat yang justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat, karena terjerat kasus hukum, seperti kasus korupsi. Beberapa waktu terakhir ini, ramai kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang seharusnya terdepan dalam pemberantasan korupsi. Yang terbaru adalah kasus tindak asusila (perzinaan) yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Sebelumnya, sudah sangat banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Reformasi ternyata tidak bisa menghapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin merajalela di tanah air, khususnya yang dilakukan oleh pejabat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dengan revisi UU KPK, tak ada lagi “tangkap tangan” Akibatnya, para koruptor makin leluasa untuk melakukan ragam korupsi. Wajar jika di era ini kasus korupsi bukan lagi di angka miliaran, puluhan miliar atau ratusan miliar rupiah; tetapi sudah menyentuh angka triliunan, puluhan triliun bahkan ratusan triliun rupiah (seperti kasus korupsi timah, dll). Hal ini tentu telah mengkhianati amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada mereka.
Ditambah lagi, berbagai UU dan peraturan hasil para wakil rakyat yang tidak pro-rakyat, telah semakin menyakiti hati nurani rakyat, karena semua UU dan peraturan justru menguntungkan pemilik modal dan oligarki. Seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU Minerba, Perpu Ormas, dll
Akar penyebab dari semua penyimpangan dan pengkhianatan tersebut, adalah:
Pertama, faktor personal/individual, yaitu mental khianat, korup dan tidak amanah yang melekat pada pribadi-pribadi oknum pejabat yang diangkat. Hal tersebut karena tidak didasarkan pada faktor keimanan dan ketakwaan atau kebaikan moral mereka. Bahkan faktor profesionalitas juga sering diabaikan. Yang sering terjadi, pejabat dipilih dan diangkat karena faktor kedekatan atau karena motif balas jasa.
Kedua, faktor sistemik, yakni akibat penerapan sistem pemerintahan demokrasi yang terbukti rusak dan merusak. Di negeri ini khususnya, sistem demokrasi terbukti menjadi pintu yang amat terbuka bagi ragam penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penguasa dan para pejabat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa suara rakyat dalam setiap pemilu yang berhasil mendudukkan para pejabat di kekuasaannya, dipakai bukan untuk kepentingan rakyat, tapi justru untuk kepentingan para oligarki, melalui berbagai kebijakan yang dibuat. Misal produk UU investasi asing atau privatisasi, yang hakikatnya memberikan pengelolaan harta (SDA) milik rakyat kepada swasta (lokal dan asing), sehingga menguntungkan mereka dan merugikan rakyat.