Merauke, nusantaranews.net – Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika dibawah jajaran Lantamal XI Merauke, berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang terduga pelaku penjarahan disertai pemerasan dan pengancaman terhadap ABK LCT. KNS 2 milik Kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare Kabupaten Mimika, Papua Tengah atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PT Freeport Indonsia (PTFI). Rabu (22/05/24).
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, S.H., dalam konferensi pers usai serah terima ketujuh terduga pelaku di Aula Markas Lanal Timika, mengatakan, bahwa kejadian bermula pada hari Senin (20/5) yang lalu, dimana pihaknya menerima laporan dari Kapten Kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional. Berdasarkan laporan tersebut Lanal Timika melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri menuju perairan dangkal dan pengejaran dihentikan dan tidak berhasil menangkap para pelaku.
Selanjutnya Tim Waspam Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan, dari hasil koordinasi tersebut Tim Waspam Lanal Timika berhasil mengungkap dan mengamankan 7 (Tujuh) terduga pelaku yang berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ yang kemudian diserahkan kepada Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM) karena locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia, yang kemudian akan diserahkan ke pihak yang berwajib dhi Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun dalam peristiwa tersebut kerugian yang ditimbulkan berupa 1 Tas berisi dokumen kapal antara lain : SCRB (Survival Craft and Rescue Boats), SAT (Scholastic Aptitude Test), BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties), CCM (Crowd Crisis Management), Dompet, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu BPJS Tenaga kerja, dan Buku tabungan BRI, Beras 6 karung (@ 20 Kg), 3 rak telur, dan minuman bersoda, dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa tas yang berisi dokumen ditinggal di hutan Mangi-mangi saat pengejaran sedangkan seluruh beras dan telur telah mereka jual.
Komandan Lanal Timika mengatakan, “Walaupun barang-barang yang dijarah relatif tidak bernilai tinggi, tetapi jika kejadian itu dibiarkan, perbuatan tersebut akan meresahkan dan mengganggu pengguna laut/ kapal lainnya”, jadi kita harus memastikan dan menjamin kepastian keamanan di Perairan Amamapare Kab Mimika harus terjaga dengan baik, apalagi di wilayah tersebut terdapat banyak pengguna laut/ kapal yang beroperasi dan melintas.