Mirisnya, berkurangnya target pemasukan pajak memicu negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat ‘pengusaha’, seperti tax amnesty dan insentif lainnya. Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara.
Seperti itulah kejamnya Demokrasi menindas rakyatnya yang tanpa sadar telah di perlakukan layaknya butuh paksa, mau tidak mau harus bekerja untuk pemimpin dan koorporasi, alih alih mendapat kesejahteraan nyatanya hanya penindasan yang didapatkan.
Pengelola kekayaan dalam Islam
Dalam Islam ada yang namanya zakat, akan tetapi berbeda dengan pajak, zakat berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim yang dijelaskan dalam nash syar’i. Sedangkan pajak yang berlaku hari ini bersifat wajib, bahkan akan mendapat denda jika telat dalam membayar. Dalam pandangan Islam pajak merupakan sumber pendapatan negara akan tetapi, pajak hanya berlaku di dalam kondisi yang darurat saja ketika Baitul Mal atau kas negara itu kekurangan, namun jika Baitul Mal sudah mencukupi maka kewajiban pajak pun akan dihilangkan.
Kemudian pajak pun hanya diberlakukan kepada orang-orang yang terbilang kaya orang-orang yang memiliki ekonomi rendah tidak dibebankan pajak sehingga tidak akan membebani rakyat, dan ini tentu sangat berbeda jauh dengan sistem Demokrasi.
Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan, sehingga Daulah Islam adalah negara yang kaya, diantaranya Ghanimah yaitu harta rampasan yang didapat ketika memenangi suatu peperangan, ada Jizyah yaitu pajak yang dikenakan kepada ahlul kitab atau non muslim yang hidup di negara Islam, dan masih banyak lagi.
Dan Baitul mal benar digunakan untuk kepentingan umat, seperti layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, pembangunan infrastruktur, untuk membiayai dalam hal keamanan negara, bahkan sampai pada kebutuhan pokok setiap orang dapat ditutupi oleh Baitul mal, maka seperti itulah seharusnya penyaluran dari kas negara.
Pada masa Abu Bakar ra, Baitul mal digunakan untuk menyimpan kekayaan negara dan penyaluran harta benda. Semasa pemerintahan beliau, harta yang ada di dalam Baitul mal itu tidak pernah menumpuk, sebanyak apapun zakat jizyah ghonimah itu langsung disalurkan kepada umat Islam yang membutuhkan. Bisa dikatakan bahwa Baitul mal merupakan komponen penting dalam sistem Islam.
Allah SWT berfirman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Ayat ini dipahami bahwa Allah telah memerintahkan untuk membentuk suatu lembaga yang mengurusi muamalah umat yang mampu menyalurkan kekayaan negara dengan benar dan tepat sasaran. Adanya Baitul mal juga menunjukkan bahwa sistem Islam adalah sistem yang lengkap dan bisa menangani berbagai permasalahan umat. Sehingga sudah jelas bahwa kesejahteraan masyarakat itu hanya bisa dirasakan ketika Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan manusia.
Wallahu ‘alam bissowab.