Opini

Pajak, Ilusi Kesejahteraan Rakyat

219
×

Pajak, Ilusi Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh Irmawati

 

Kementrian Keuangan telah menerbitkan aturan yang merinci pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang terbitkan tersebut menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (Pph).Terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN (Kontan,19/05/2024)

Dilansir dalam CNBC Indonesia (26/04/2024), pada Maret 2024 penerimaan pajak anjlok. Penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.

Sebagai negara berkembang dan melakukan berbagai pembangunan disegala bidang, termaksuk Indonesia pemasukan utamanya berasal dari pajak. Penarikan pajak di negeri ini telah berlangsung lama. Meski Indonesia merupakan negara yang kaya, akan tetapi tidak memberikan perkembangan ditengah masyarakat.

Hampir semua sektor dikenai pajak, termasuk barang dan layanan jasa. Padahal adanya pungutan pajak membuat biaya hidup makin tinggi di tengah impitan ekonomi. Tak hanya itu, kenaikan pajak dapat meningkatkan harga-harga barang. Akibatnya, dapat menekan daya beli masyarakat serta terjadi penurunan aktivitas bisnis karena lesunya tingkat penjualan.

Meski saat ini faktanya masyarakat ditengah impitan ekonomi karena biaya hidup semakin tinggi, lagi-lagi direncanakan menambah pungutan pajak seperti pajak sembako, sekolah bahkan ibu yang melahirkan. Sungguh sangat miris.

Karena itu, alih-alih memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sejatinya kenaikan pajak merupakan kebijakan yang hanya menambah beban bagi masyarakat. Rakyat dujadikan sebagai sumber pendapatan utama untuk mengisi kas negara melaluiĀ transaksi pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *