Opini

Pajak Bangun Rumah Bertambah, Rakyat Makin Susah Punya Rumah

287
×

Pajak Bangun Rumah Bertambah, Rakyat Makin Susah Punya Rumah

Sebarkan artikel ini

 

Oleh Rosmita
Aktivis Muslimah

 

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku per 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN, maka pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ikut naik dari 2,2% menjadi 2,4%. Bukan hanya membangun rumah, tetapi merenovasi rumah pun akan dikenakan pajak yang sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain. (Tirto.id, 19/9/2024)

Pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Meskipun kenaikan pajak tidak banyak hanya 1% saja, namun pasti akan memberikan dampak yang besar bagi rakyat seperti harga kebutuhan pokok semakin naik, daya beli masyarakat menurun dan lain-lain.

Apalagi minimnya lapangan pekerjaan dan PHK besar-besaran menyebabkan banyak orang menganggur. Rakyat semakin susah memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan sandang, pangan, maupun papan. Di tengah kesulitan hidup yang dialami oleh rakyat kecil, masih juga dipalak atas nama pajak. Bukan hanya pajak PPN yang naik, tapi pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan lain-lain juga bakal naik, membuat rakyat semakin tercekik.

Akibat Sistem Kapitalis

Memiliki rumah yang nyaman untuk tempat tinggal adalah kebutuhan setiap orang. Namun, tidak semua orang bisa memenuhi kebutuhannya. Bukan karena malas bekerja, tapi karena sistem kapitalis yang diterapkan saat ini membuat kemiskinan terjadi secara sistemis.

Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk rakyatnya, kalaupun ada gaji yang diberikan tidak layak. Sehingga setiap kepala keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Apalagi banyak aturan yang mempersulit untuk seseorang mendapat pekerjaan, seperti diminta pengalaman kerja, pembatasan usia, sistem kerja kontrak dan masih banyak lagi. Akhirnya banyak pengangguran. Jangankan untuk beli rumah, untuk makan sehari-hari saja susah.

Pemerintah juga tidak mampu menstabilkan harga-harga, sehingga inflasi terus terjadi di setiap momen-momen penting seperti lebaran dan nataru. Apalagi harga tanah dan bahan bangunan terus melejit, sehingga impian memiliki rumah semakin sulit.

Sedangkan pemerintah bukannya meringankan beban rakyat, malah semakin memberatkan dengan menaikkan pajak. Pemerintah abai terhadap kesejahteraan rakyatnya. Kalaupun ada rumah subsidi yang disediakan pemerintah, harus dibeli oleh rakyat dengan KPR berbasis riba. Ini bukan solusi, tetapi malah menyengsarakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *