Oleh : Diana Nofalia, S.P
(Pemerhati Politik)
Membahas kebijakan pajak dalam sistem kapitalisme memang tidak ada habisnya. Jangankan berharap untuk hidup tanpa pajak, untuk dikurangi saja dari nominal yang ditetapkan bagaikan pungguk merindukan rembulan. Inilah fakta kehidupan ketika sistem kehidupan masyarakat diatur dalam bingkai sintem kapitalisme. Hidup bagaikan dikejar-kejar tagihan.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar pajak berjalan dengan maksimal, contoh dengan membuat aturan-aturan baru terkait kebijakan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh). (https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-terbit-intip-lebih-detail-9-insentif-pajak-penghasilan-di-ikn)
Penerimaan pajak yang menurun menjadi salah satu point penting yang menjadi perhatian pemerintah. Dilansir dari laman berita CNBC Indonesia, penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240426130213-4-533728/setoran-pajak-anjlok-sri-mulyani-beberkan-kondisi-terkini-industri-ri)
Sistem ekonomi Kapitalisme sangat lemah. Menjadikan pajak sebagai pemasukan utama. Sistem ini jelas membebani rakyat meski rakyat dikelabui dengan berbagai slogan. Rakyat diwajibkan bayar pajak, tapi disisi lain negara abai terhadap kehidupan rakyat yang serba sulit. Lapangan kerja yang minim dan biaya kebutuhan pokok yang makin meningkat drastis.
Mirisnya, berkurangnya target pemasukan pajak memicu negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat (pengusaha), seperti tax amnesty dan insentif lainnya. Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara. Ketimpangan perlakuan aturan pajak antara pengusaha dan rakyat sangatlah tidak adil.