Berbeda jauh dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang kompleks dan berkeadilan, termasuk aturan mengenai pajak. Ada empat ketentuan tentang pajak dalam sistem Islam yaitu:
pertama, pajak bersifat temporer. Tidak bersifat kontinu dan hanya boleh dipungut ketika di Baitul Mal tidak ada harta atau kurang.
Kedua, pajak hanya bolehkah dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Pembiayaan itu adalah pembiayaan jihad dan berkaitan dengannya, pembiayaan dan pengembangan industri militer ataupun industri pendukungnya, pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir miskin dan Ibnu Sabil, pembiayaan untuk gaji pegawai negara (tentara, hakim, guru, dan lain sebagainya), pembiayaan atas kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat, pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat.
Ketiga, pajak hanya diambil dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab, pajak dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim.
Keempat, pajak hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitar. Kelima, pajak hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
Ketentuan pajak sesuai dengan aturan Islam seperti inilah yang tentunya dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat ekonomi lemah. Betapa banyak masyarakat yang kepayahan dengan aturan pajak yang makin hari makin mencekik. Pajak antara si miskin dan yang kaya bisa dikatakan tidak ada bedanya. Dan bahkan para pengusaha mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan tersebut. Di sisi lain, dalam sistem kapitalis pajak dipungut secara terus menerus seakan rakyat tak punya ruang untuk bernafas dari rentetan jenis pajak yang menghimpit mereka.
Dengan demikian, hanya aturan Islamlah yang sejatinya berasal dari Sang Pencipta, bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Bukan aturan kapitalisme buatan manusia yang berpijak pada kepentingan individu ataupun kelompok. Dan aturan ini jika diterapkan bukan hanya kaum Muslimin yang diuntungkan, bahkan non-Muslimpun akan diuntungkan dengan penerapan aturan tersebut. Disinilah konsep aturan Islam sebagai rahmatan lil a’lamin akan tercipta. Wallahu a’lam