Opini

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Sebuah Jebakan?

1032
×

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Sebuah Jebakan?

Sebarkan artikel ini

Hal ini tidak lepas dari sistem demokrasi kapitalis yang dianut oleh negara ini. Modal (kapital) penentu pemenangan dan bagi-bagi kursi untuk pendukungnya. Wajar, jika Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di negeri ini. Selanjutnya terjadilah konspirasi di antara penguasa, pengusaha, dan politisi, serta oligarki. Sebab, dalam demokrasi kapitalis yang berwenang membuat aturan, adalah manusia. Sudah tentu aturan dibuat untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Sebaliknya, lawan politiknya akan dibungkam dengan jebakan-jebakan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi. Lalu, layakkah sistem yang tidak memberikan rasa keadilan ini dipertahankan?

Kembali ke Sistem Islam

Tidak ada istilah terlambat untuk kembali ke jalan yang benar dan diridai Allah Swt. Sebab, ormas NU, Muhammadiyah, dan Persis tidak hanya melanggar konstitusi. Namun lebih dari itu, melanggar hukum Allah Swt., yakni syariat Islam.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Di dalam hadis tersebut ada ketetapan bahwa manusia, baik muslim atau kafir berserikat dalam tiga hal tersebut. Karena apa saja yang dibutuhkan oleh publik yang merupakan hajat hidup orang banyak termasuk fasilitas umum terkategori milik umum. Kepemilikan umum seperti, air (air sungai, danau, sarana irigasi, pantai, dan lautnya, dll); rumput (padang rumput termasuk hutan); dan api (semua barang tambang seperti, emas, perak, tembaga, batubara, nikel, minyak, dll). Semua milik umum haram hukumnya dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta, asing, termasuk ormas keagamaan.

Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat sepenuhnya untuk kesejahteraannya. Namun demikian, negara diperbolehkan menggunakan tenaga pribadi atau ormas, bahkan asing sekalipun hanya saja sebatas mitra pelaksana yang dikontrak sebagai operator. Bukan diberi konsesi atau hak penguasaan atas tambang.

Faktanya SDA negara ini dieksploitasi dan diprivatisasi oleh swasta, asing, dan oligarki. Seharusnya ormas keagamaan perannya beramar makruf nahi munkar, mengoreksi, dan menasihati kebijakan pemerintah yang menyimpang dari syariat Islam. Mendorong pemerintah untuk mengambil kembali SDA untuk dikelola sendiri. Bukan malah masuk dalam pusaran setan sistem kapitalis yang menyengsarakan rakyat. Sejatinya rakyatlah yang menjadi pemilik semua tambang dan SDA. Hal ini akan terwujud jika negara kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

Allah Swt. berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ .

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)

Wallahualam bissawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *