Oleh Dian
Aktivis Dakwah
Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin itu pepatah yang tepat bagi para mahasiswa di negeri ini. Terdampak karena beban ekonomi yang berat ditambah dengan biaya kuliah yang sangat mahal. Sebagai generasi muda yang butuh ilmu pendidikan untuk masa depan tetapi terhalang dengan biaya pendidikan yang selangit membuat banyak mahasisawa putus di tengah jalan untuk melanjutkan kuliah.
Akhir akhir ini ada berita yang sedang viral bahwa biaya kuliah bisa dibayar dengan cara pinjol. Pinjol sudah merambah dunia pendidikan terutama tingkat Perguruan Tinggi, termasuk sudah merambah PTN seperti ITB yang bekerja sama dengan Pinjol. Bahkan sekelas menteri pun melegalkan adanya pinjol di kalangan kampus.
Jakarta, CNN Indonesia– Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah.
Sebagai negara mayoritas penduduknya muslim tentu kita tahu bahwa pinjol (pinjamanan online) adalah haram hukumnya karena riba. Maka, pinjaman online tidak bisa menjadi solusi untuk pembayaran uang kuliah. Bukannya menyelesaikan masalah malah menyengsarakan mahasiswa, mendidik generasi bangsa untuk menjadi pelaku riba. Sangat jelas dikatakan bahwa hukum riba adalah haram. Keharamannya berdasarkan Ayat ayat Al-Quran. Seperti dijelaskan dalam Al-Quran:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqaarah ayat 275)