Opini

Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban

223

Oleh: Raodah Fitriah, S.P

Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH, disidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, atas keterlibatannya dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Jumlah emas yang dicuri sebanyak 774,27 kg dengan kandungan kadar emas tertinggi _(high grade)_. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi 1,02 triliun rupiah sebagai imbas aktivitas tersebut (CNN Indonesia, 27/09/2024).

Lain tempat lain cerita. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengatakan bahwa jumlah korban jiwa pada longsornya pertambangan ilegal sebanyak 15 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka dan 25 orang masih tertimbun. Longsor tersebut terjadi pada 26 September 2024, sedang pencarian baru bisa satu hari setelahnya oleh masyarakat dan pemerintah dengan peralatan seadanya. Hal ini dikarenakan lokasi longsor tidak bisa diakses kendaraan roda empat dan hanya bisa dilewati dengan jalan kaki (Liputan6, 27/09/2024).

Kegagalan Negara

Indonesia memiliki sekitar 22 tambang emas yang beroperasi, dengan luas mencapai 1.181.071,52 hektare dan tersebar di 25 provinsi. Jika dilihat dari fakta ini, seharusnya negara dapat hidup sejahtera hanya dari pengelolaan tambang dikelola saja. Namun kasus-kasus di atas justru membuka sisi gelap dunia pertambangan, yakni warga negara asing menjadi pelaku penambangan ilegal dan meraup keuntungan fantastis. Hal ini menjadi tanda tanya besar tentang kebijakan pengelolaan tambang, apakah pemerintah pro rakyat atau justru bersisian dengan pihak asing?

Pangkal persoalan tambang sangatlah komprehensif, tidak bisa kita lihat dari satu sisi saja. Maka kita harus menyoroti mulai dari kebijakan hingga penerapannya. Misalnya UU No. 3 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Meski digadang dapat menjadi angin segar dunia tambang, nyatanya di dalam UU ini peran pemerintah hanyalah sebatas memberi izin tanpa mengatur mekanismenya.

Terjadinya penambangan ilegal yang memakan banyak korban jiwa hingga hilangnya emas yang tak sedikit, menunjukkan kegagalan negara memetakkan sekaligus mengelola kekayaan alam. Seharusnya negara memiliki basis data sumber daya alam, agar selanjutnya berdaulat dalam pengelolaannya. Berdasarkan data jumlah tambang yang sangat besar itu baik dari segi pengelolaan maupun peraturannya tidak benar-benar di kelola dengan baik oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi aturan dan hukum hanya pro pengusaha swasta dan asing. Sementara rakyat hanya menjadi buruh yang digaji dengan upah yang sangat minim.

Buah Penerapan Ekonomi Kapitalisme

Tambang di Indonesia dikuasai segelintir orang (swasta, asing dan aseng) yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Para kapitalis dan pemilik modal justru menjadi pihak yang menikmati keuntungannya, berkolaborasi dengan para politisi untuk menghabiskan kekayaan alam dalam negeri.

Dengan kebijakannya, negara menjual tambang dengan modus investasi. Wajar saja banyak tambang ilegal karena aturan bisa dibeli dengan uang, memberikan pelayanan dan fasilitas. Sementara kebijakan yang diberikan kepada rakyat hanya menjadi penonton dari kerakusan asing mengeruk kekayaan alam dan menjadi buruh rendahan di negeri sendiri.

Exit mobile version