Opini

Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran

170
×

Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

 

Oleh Ummu Nasywa

Member AMK dan Pegiat Dakwah

Lilis Ule (44), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Sindangwargi RT01/RW18, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, nasibnya cukup memprihatinkan karena terlantar di luar negeri. Usaha pemulangan oleh pemerintah ternyata prosesnya tidak jelas, sampai akhirnya berujung upaya mandiri.

Lilis janda anak tiga telah menjadi TKW selama 2,3 tahun di Dubai, Uni Emirat Arab. Dirinya terlantar, tersiksa bahkan sulit untuk pulang ke tanah air. Selain Lilis Ule, Rosita (35) TKW yang berasal dari Kampung Cikoneng, Desa Cibiruhilir juga nasibnya sama telantar dan tersiksa di Irak. Sudah 5 bulan, Rosita yang difasilitasi TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) Cileunyi untuk proses pemulangannya pun sama tidak ada kejelasan. (jabarekspres.com, 30/10/2024)

TKW atau Tenaga Kerja Wanita, adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang mengadu nasib di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk menghasilkan barang/jasa dengan menerima upah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKW dan TKI diganti dengan istilah PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Salah satu penyebab banyaknya PMI menjadi buruh di luar negeri adalah faktor ekonomi yaitu tingginya upah di negara lain sehingga menarik individu untuk bermigrasi dan juga kurangnya lapangan pekerjaan, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan pendidikan. Biaya hidup yang semakin tinggi termasuk pendidikan dan kesehatan, membuat para pencari nafkah dan kaum ibu tergoda kerja di luar negeri.

Pemerintah/negara seharusnya bisa memenuhi kebutuhan asasi rakyatnya seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan, juga membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sehingga warganya tidak perlu bekerja di luar negeri karena kebutuhan hidupnya sudah dijamin. Tapi jika tetap ada yang mesti bekerja di luar negeri maka negara harus memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pekerja migran juga keluarga yang ditinggalkan.

Tanggung jawab dan perlindungan negara terhadap para PMI harus benar-benar dirasakan agar para pekerja bisa melakukan tugasnya dengan semangat, tidak ada beban dalam dirinya ketika harus bekerja jauh dari keluarga dan tanah airnya. Negara harus memastikan para PMI bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan dalam bekerja dan upah yang selayaknya.

Banyaknya kasus yang terjadi kepada PMI membuktikan abainya pemerintah dalam mengurusi warga negaranya yang terlantar di negeri asing. Namun giliran PMI bisa menyumbangkan devisa, baru dielu-elukan sebagai pahlawan devisa. Inilah akibat dari negara mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme, sehingga kemiskinan menjadi realita yang harus dihadapi kebanyakan rakyat tanpa ada keberpihakan negara. Menjadi PMI di luar negeri jadi salah satu alasan bisa terbebas dari belenggu hidup miskin. Mirisnya, hal ini malah dijadikan ladang cuan bagi oknum-oknum yang mengeruk keuntungan dari para PMI yang akan berangkat ke luar negeri ataupun pulang ke kampung halaman. Sementara keamanan dan perlindungan untuk mereka tak diberikan. Jika pun ada, upayanya masih minim dan tidak semua mendapatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *