By Ummu Salma
Carut-marut dunia pendidikan hari ini sedang memanas. Beberapa guru kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya banyak guru yang dilaporkan ke pihak berwajib bahkan ada yang mengalami kekerasan oleh siswa maupun wali murid. Mereka mengalami tuduhan kekerasan atau penganiayaan siswa dalam mendisiplinkan anak didiknya. Sungguh ironi karena Guru seharusnya dimuliakan bukan untuk dipasalkan.
Kriminalisasi Guru
Sosok guru bernama Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dituduh menganiaya siswa kelas 1 SD yang merupakan anak seorang oknum polisi. Beliau pun dituntut oleh Hakim 50 juta sedangkan gaji yang diterimanya hanya sebesar 300.000 per bulan yang dibayarkan 3 bulan sekali. Selain sosok Supriyani, pada 1 Agustus 2023 di Rejang Lebong, Bengkulu seorang guru olahraga Zaharman matanya buta usai di ketapel orang tua yang tidak terima anaknya ditegur lantaran merokok. Nasib serupa juga dialami Pak Sambudi divonis tiga bulan penjara karena mencubit muridnya yang tidak mau salat. Ada juga Ibu Khusnul yang menjadi tersangka karena ada muridnya yang cidera saat bermain. Dia dinilai lalai dalam menjaga muridnya.
Maraknya kasus guru yang dipolisikan menyebabkan aksi solidaritas turun ke jalan. Mereka menuntut keadilan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Sebab tidak terjaminnya payung hukum yang diberikan oleh negara. Menjadikan mudahnya orang tua memidanakan guru ketika guru memberi nasehat atau sanksi anaknya pada saat di sekolah. Sungguh miris kasus serupa akan terus terulang karena semua orang merasa memiliki hak. Setiap tindak disiplin kepada siswa akan berpotensi pidana.
*Bukti Bobroknya Sistem Kapitalisme-Sekulerisme
Sejatinya guru adalah sosok mulia pemilik ilmu yang sangat berjasa bagi muridnya. Namun dalam sistem saat ini guru tidak lagi mendapat posisi untuk dihargai dan dihormati. Negara memberikan undang-undang bagi kedua pihak (guru dan anak) alih-alih memberi perlindungan justru berpotensi menyerang balik. UU yang lahir dari sistem yang lemah sudah pasti menimbulkan masalah baru. Sebab lahir dari pemikiran yang lemah dan terbatas.
Kesejahteraan guru sendiri dalam sistem saat ini belum memadai dari aspek material dan imaterial. Gaji yang diterima mereka tidak sebanding dengan nilai pengorbanan mereka. Lemahnya hukum hak perlindungan pada guru membuat mereka tidak aman dalam mendidik, mendisiplinkan dan mengarahkan siswa. Jika melihat banyaknya kasus guru dipidanakan bisa membuktikan bahwa hukum dalam sistem kapitalis tidak dapat menjamin mereka. Karena semestinya penegakan hukum itu adalah meringkus pelaku kriminal bukan mengkriminalisasi pelaku yang tidak kriminal.