Opini

Narkoba selalu ada, Sebab Lemahnya Sistem Hukum

387
×

Narkoba selalu ada, Sebab Lemahnya Sistem Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh; Khoirunnisa S.E.I

Transaksi narkoba ada dimana – mana
Di perkampungan, di perumahan, di pesantren, di sekolahan
Di tempat hiburan, di kejaksaan bahkan di dalam penjara sekalipun
Bagai wabah buktinya pun bercecaran di mana – mana
Operasi narkoba apakah benar – benar bisa menyelesaikan persoalan
Atau bahkan bukan malah menjadi bagian dari promosi
Narkoba adalah gaya hidup, narkoba adalah ajang bisnis
Untuk sebagian orang, narkoba adalah jalan keluar
Dari hidup yang kian hari bertambah sumpek
….

Inilah sebagian dari lirik lagu Iwan Fals yang berjudul “Sketsa Setan Yang Bisu”. Lagu ini diciptakan pada media awal tahun 2000-an, bertema tentang Narkoba. Lirik lagu ini merupakan potret bagi kita tentang menyebar luasnya narkoba yang notabene merupakan sesuatu yang bahaya bagi generasi.

Peredaran Narkoba merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kejahatan penyebaran narkoba adalah kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas negara (transnational crime) dan bagian dari proxy war yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional.

Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sejalan dengan pernyataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi darurat tersebut. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Namun, hingga saat ini masih berlangsung dan belum berhenti aktivitasnya.

Tak Pernah Usai
Peredaran narkoba, nyatanya hingga saat ini tak pernah usai. Terlebih lagi dengan ragam fakta yang selalu muncul. Mulai dari awal masuknya sejak abad ke 17 pada zaman VOC atau di tahun 1960-an, narkoba sedikit demi sedikit mulai masuk dalam pasar Indonesia, karena letak geografis negara kita yang berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.

Persilangan dua benua ini merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang ramai serta potensial. Semula Indonesia bukan merupakan target wilayah pemasaran narkoba, melainkan hanya menjadi wilayah transit. Tetapi karena Indonesia terus-menerus dijadikan daerah transit dimana kian hari para pengedar giat mempelajari seluk beluk maupun karakteristik pertumbuhan penduduk di Indonesia, maka pada gilirannya narkoba yang masuk dalam kategori barang ilegal singgah di kalangan penduduk, khususnya para remaja.

Hingga saat ini kasus narkoba masih saja terjadi dan belum pernah usai. Misalnya belum lama ini, Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu cair ini diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (kompas.com)

Selain itu, fakta yang mengejutkan lagi adalah baru-baru ini ditemukan pengembangan hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung-Bali. Disana selain terdapat kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Vila itu ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan.(radarbali.jawapos.com,08/05/24)

Masih banyak fakta lain yang sangat miris bagi kita dan harus menjadi perhatian serius bagi orangtua, masyarakat bahkan negara. Dikarenakan aktivitas penyebarannya masih terus berlangsung. Bagaimana sistem hukum di Indonesia? Mengapa belum bisa memberikan ketegasan dan efek jera terhadap pelaku atau calon pelaku atau bandar narkoba?

Sistem Hukum Indonesia Masih Lemah
Perkembangan yang ada hingga saat ini, menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Pemimpin berganti namun sistem yang ada tak mampu menuntaskan kasus narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *