Oleh: Rahmatul Aini S.Sos
(Penulis dan Aktivis Dakwah)
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi penangkapan lima anggota polisi yang menggunakan narkoba jenis sabu di Ciamanggis, Depok. Penangkapan dilakukan oleh unit reskrim Polsek Sukmajaya setelah mendapat laporan dari warga tentang seringnya berkumpul aggota polisi di sebuah rumah di kawasan Cimanggis. Rabu 24 April 2024 dilansir dari (tempo.co)
Aparat juga manusia biasa tapi setidaknya mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat. Hal yang sangat memalukan adalah ketika seseorang berpropesi menjadi anggota kepolisian menangkap sindikat narkoba tapi ternyata mereka juga menjadi bagian dari pelakunya. Tak heran bahkan banyak kasus yang di jumpai narkoba bisa masuk di bui, mereka bisa menjual barang haram walaupun dalam kondisi terpenjara, misal kasus Freddy yang divonis hukuman mati, Freddy tertangkap beberapa kali dan tak jera mengulang hal sama, sampai diketahui Freddy mengedarkan narkoba dan membuat papbrik sabu dalam lapas. Senin 17 Oktober 2022 dilansir dari (tempo.co). Apaka pihak aparat tak mengetahui demikian? padahal aturan menjenguk para pidana begitu ketat, bisa jadi penyusupan narkoba sudah lumrah dilakukan dan yang lebih menjijikan adalah pemesanan narkoba oleh aparat kepolisian. tak heran kasus polisi menggerbek sesama polisi pun kerap terjadi, tapi anehnya seolah hukum hanya berjalan pada rakyat biasa, berapa kalipun ditemui polisi menggunakan narkoba bahkan mengulangi setiap perbuatan haromnya tak pernah ada istilah jeratan vonis hukuman mati. Ini terbukti dari penangkapan Teddy Minahasa kepala mantan Kapolda Sumatra Barat, keterlibatan inspektur Teddy Minahasa Putra terungkap dalam penyelidian jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya Teddy terlibat dalam kasus pertukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas, yang diperintahkan olehnya kepada Dody Prawiranegara. Anehnya kemudian pemeriksaan Teddy berjalan dengan proses yang tidak dapat diakses oleh media, sementara Mabes Polri juga memanggil lima anggota Polda Sumatra terkait dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram. (tempo.co)
Dari kasus Teddy kita bisa melihat hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah, apakah aparat kebal hukum dan tak tersentuh undang-undang?
Memang hukum yang berlaku pada sistem demokrasi adalah yang berdasarkan pada hukum buatan manusia yang selalu berubah-ubah sesuai dengan isi kepala manusia, merevisi setiap undang-undang sesuai dengan kepentingan mereka jadi akan sangat wajar dan normal apabila kita menjumpai banyak para mantan narapidana kasus narkoba mengulangi kesalahan yang sama tak hanya aparat kepolisian tapi juga masyarakat pun sama. Karena hukum yang berjalan tak mampu membuat pihak menjadi jera, hukuman beberapa tahun pun tak buat pelaku jera, disamping itu mereka masih aktif dan terlibat mengkonsumsi dan mengedar narkoba di dalam lapas sungguh memiriskan, bagaimana bisa membuat mereka jera aktivitas mereka sama saja.