Opini

Narkoba Menggurita, Islam Solusi Nyata

263
×

Narkoba Menggurita, Islam Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini

Keenam, lemahnya penegakan hukum dan sanksi bagi pelaku. Saat ini, regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang baik. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.

Dari uraian tersebut, bisa kita simpulkan bahwa merajalelanya narkoba adalah permasalahan sistemis. Persoalan ini tidak bisa dibenahi hanya dari satu sisi. Seluruhnya harus diselesaikan secara terpadu dan simultan. Mulai dari sistem kehidupannya, pendidikannya, ekonominya, hingga hukum dan politik pemerintahannya.

Islam menyolusi kejahatan narkoba secara holistik dari hulu hingga hilir. Secara pemikiran, penanaman akidah Islam yang kukuh melalui sistem pendidikan Islam dalam Khilafah akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa sehingga menjauhkan diri keharaman, termasuk narkoba.

Keharaman narkoba (al-mukhaddirat), baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (lhat HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).

Akar persoalan sulitnya memberantas narkoba bisa dikembalikan kepada tidak diterapkannya hukum Allah Taala. Sistem kehidupan, ekonomi, hingga politik, bertolak belakang dengan Islam. Wajar saja persoalan tidak akan selesai sebab mengandalkan akal manusia semata.
Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental.

Pertama, melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga; dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Pola asuh dan pendidikan Islam akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan ini, seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.

Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan melalui realisasi amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi bi’ah (kebiasaan) di tengah masyarakat. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia.

Ketiga, melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Dalam tataran implementasi, Islam membutuhkan dukungan tiga pilar dalam memberantas narkoba agar tuntas terselesaikan, yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu yang paham syariat dibarengi dengan kontrol masyarakat, lalu dipayungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara, akan menjadikan kehidupan umat berbangsa dan bernegara diliputi ketenteraman. Bukan hanya narkoba yang hilang tapi juga segala jenis bisnis haram akan turut lenyap. Wallahualam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *