Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Nagari Situjuah Batua di Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil meraih perhatian sebagai nagari percontohan dalam program Nagari Anti Korupsi yang dinilai oleh tim dari Provinsi Sumatera Barat. Program ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan desa atau nagari sebagai garda terdepan.
Situjuah Batua menjadi istimewa karena telah menerapkan regulasi anti korupsi sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nagari (Pernag) Situjuah Batua No. 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis hukum adat. Regulasi ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang berlandaskan adat dalam pencegahan praktik korupsi di tingkat desa atau nagari.
Penilaian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektur Daerah Lima Puluh Kota, Irwandi, yang mewakili Pj Bupati Lima Puluh Kota. Dalam sambutannya, Irwandi menegaskan bahwa korupsi adalah hambatan besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika nagari dikelola dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, maka cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas akan semakin dekat tercapai. Sebagai pemerintah daerah, kami sangat mendukung program Nagari Anti Korupsi ini karena ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang berintegritas mulai dari tingkat bawah,” ucap Irwandi di Aula Kantor Wali Nagari Situjuah Batua, Jumat, (25/10/2024).
Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintah Eki Hari Purnama, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, Sekretaris DPMD/N Elfitria, Camat Situjuah Limo Nagari Rumelia, Wali Nagari Don Vesky, perwakilan Forkopimca, serta tokoh masyarakat. Ketua Tim Penilai Nagari Anti Korupsi, Ahda Yunuar, menyebutkan bahwa Nagari Situjuah Batua memiliki potensi sebagai model yang dapat dicontoh oleh desa dan nagari lain dalam menjalankan tata kelola yang bersih.
Ahda Yunuar menjelaskan bahwa korupsi dapat merusak sendi-sendi bangsa Indonesia dan oleh karena itu KPK telah menetapkan program edukasi dan pencegahan korupsi melalui desa anti korupsi sejak tahun 2021. Berdasarkan data KPK, sejak diundangkannya peraturan mengenai pemberantasan korupsi di tingkat desa pada tahun 2014, sekitar 50% kasus korupsi di Indonesia terjadi di desa atau nagari.