Oleh Dian
(Aktivis Muslimah)
Akhir akhir ini diberitakan bahwa di Indonesia tingkat toleransi meningkat, naiknya Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan Indeks Kesalehan Sosial harus ditelaah dengan mencermati indikator yang digunakan. Indikator IKUB adalah toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Indikator tersebut sejalan dengan prinsip modernisasi beragama saat ini.
Seperti dilansir dari JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Kesalehan Sosial secara nasional meningkat pada tahun 2024, dibandingkan 2023. Dia mengatakan, penguatan kerukunan umat beragama mengalami peningkatan meskipun hanya 0,45 poin. “Melalui moderasi beragama ini kita terus memperkuat kerukunan, dan saya ingin sampaikan bahwa indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) meningkat dari 76,02 pada tahun 2023 menjadi 76,47 pada tahun 2024,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangan pers, Kamis (10/10/24).
Sementara indeks kesalehan sosial diukur melalui lima dimensi yakni: kepedulian sosial, relasi antar manusia, menjaga etika, melestarikan lingkungan, serta relasi dengan negara dan pemerintah. Sedangkan saleh yang selama ini kita ketahui, yakni niat karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dalam pengukuran Indeks kesalehan Sosial (IKS). Makna saleh saat ini mempunyai makna yang baru dengan melekatkan tambahan kata “Sosial”. Semua itu mengarah pada moderasi, karena yang diukur adalah parameter moderasi. Karakter sebagai Muslim Moderat inilah yang ditampakkan oleh IKUB dan IKS.
Makna toleransi atau kerukunan umat beragama serta kesalehan saat ini. Seperti yang sekarang ramai dibicarakan yaitu salam lintas agama tentu hal ini menjadikan toleransi yang kebablasan karena merupakan wujud dari pluralisme agama, yaitu yang menyatakan bahwa semua agama itu benar. Karena tidak boleh ada monopoli atas klaim kebenaran. Ini jelas sekali bertentangan dengan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman (Q.S. Ali-Imran ayat 19).
“Sungguh agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.”