Oleh Wida Ummu Azzam
Muslimah Peduli Umat
Setiap tanggal 1 Mei, para buruh di seluruh Indonesia mengadakan aksi besar-besaran di pusat ibu kota yaitu Jakarta dalam tuntutannya kali ini, menurut penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, setidaknya ada enam tuntutan buruh, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold 4%, sahkan RUU PPRT, tolak RUU Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja. Acara ini akan dipusatkan di depan istana negara dan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu ke Istora Senayan Jakarta untuk mengikuti May Day Fiesta. (media online CNN Indonesia, 27-4-2023).
Golongan buruh menolak keras kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini mewajibkan pekerja melakukan iuran 3% yang diambil dari gajinya setiap bulan sebagai simpanan Tapera. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.
Said Iqbal menyatakan sekitar 1.000 buruh bakal turun ke jalan hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang untuk memprotes kebijakan Tapera. Aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Buruh menuntut agar kebijakan Tapera segera dibatalkan. (media online detikfinance, 03/06/2024)
Dari tahun ke tahun tuntutan para buruh kepada penguasa yaitu menginginkan kesejahteraan, aksi besar-besaran di setiap Hari Buruh, menandakan bahwa belum ada kesejahteraan bagi para buruh, bahkan saat ini justru diperparah dengan adanya PHK massal serta sempitnya lapangan pekerjaan yang membuat nasib buruh makin terpuruk.
Para buruh kelimpungan mencari perlindungan atas hak-hak mereka, tetapi sampai saat ini kondisi tetaplah sama bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Inilah fakta yang tidak bisa dibantahkan. Persoalan buruh tidak akan pernah selesai selama diterapkan sistem kapitalis yang menganggap bahwa buruh hanya sebagai faktor produksi.
Bahkan regulasi ketenagakerjaan sering kali berpihak kepada pengusaha atau investor. Dengan dalih menyuburkan iklim investasi, yakni agar para investor mau berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan, beragam regulasi dibuat untuk kepentingan mereka dengan meminggirkan kepentingan para buruh. Akibatnya tidak ada jaminan dari negara untuk para buruh karena pada hakikatnya negara hanya berperan sebagai regulator antara buruh dan perusahaan.
Buruh dalam pandangan Islam
Perburuhan dalam Islam dinamakan ijarah. Dalam Islam, ijarah adalah: ‘aqd[un] ‘ala manfa’at[in] bi ‘iwadh[in] (akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu). Ijarah (perburuhan) adalah mubah (boleh). Nabi saw. juga bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan kewajiban seorang majikan membayar upah buruh manakala telah selesai pekerjaannya. Hadis ini pun menunjukkan bahwa Nabi saw. membolehkan aktivitas ijarah (perburuhan). Dalam akad ijarah (perburuhan) ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan: (1) dua pihak yang berakad, yakni buruh dan majikan/perusahaan; (2) ijab-kabul dari dua belah pihak, yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahaan sebagai penerima manfaat/jasa; (3) upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan (4); jasa/manfaat tertentu dari pihak buruh/pekerja.
Akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh kedua pihak yang berakad. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُو
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (TQS al-Maidah [5]: 1)
Buruh/pekerja wajib memberikan jasa sebagaimana yang disepakati bersama dengan pihak majikan atau perusahaan. Ia pun terikat dengan jam ataupun hari kerja maupun jenis pekerjaannya. Sebaliknya, sejak awal majikan atau perusahaan wajib menjelaskan kepada calon pekerja atau buruh tentang jenis pekerjaannya, waktu kerjanya, besaran upah, dan hak-hak mereka.
Nabi saw. bersabda:
مَن اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Siapa saja yang mempekerjakan seorang buruh hendaklah ia memberitahukan upahnya kepada buruh tersebut.” (HR. Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Majikan atau perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah buruh. Rasulullah saw. bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Islam Melindungi Kaum Buruh
Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan ataupun perusahaan beberapa hal: