Ada tiga pilar dalam Islam yang terbangun secara sistemis agar umat Islam senantiasa terjaga dalam koridor hukum syara. Pertama, ketakwaan individu, jika ini terbentuk maka setiap orang akan berusaha agar menjauhi kemaksiatan. Keimanan kepada Allah akan membuat umat Islam termasuk remaja muslim didalamnya-mengikatkan diri terhadap aturan Allah dan terjauh dari kenakalan remaja. Kedua, kontrol masyarakat, suasana amar makruf nahyi munkar akan mewarnai interaksi para remaja sehingga mampu mencegah tindakan buruk yang dekat dengan perilaku menyimpang. Ketiga, peran negara juga sangat besar dengan memberlakuan sanksi yang tegas bagi para pelaku kemaksiatan. Seperti tawuran, bisa dikategorikan membuat huru-hara dan bisa terkena sanksi serius. Hukuman bullying bagi pelakunya akan dijatuhi sanksi qishash. Begitu pun penyalahgunaan narkoba, bukan hanya pemakai, namun juga bandarnya akan dikenakan sanksi, bahkan bisa sampai hukuman mati.
Selain itu, melalui sistem pendidikannya pun akan dihasilkan remaja yang senantiasa tertanam pada dirinya untuk berbuat kebaikan. Allah Swt. berfirman,
“Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS Al-Qashas: 77).
Wallahua’lam bis shawwab