Oleh Suhartini
Aktivis Muslimah
Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukan. Selain itu membuat seseorang hilang kesadarannya, sehingga jika seseorang kehilangan kesadaran maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah. Minuman keras ini juga haram di konsumsi karena memiliki dampak buruk untuk kesehatan. Minuman keras (miras) menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga agar akal masyarakat tetap waras. Faktanya, miras tidak hanya merusak individu. Miras juga menimbulkan keresahan sosial, ini karena miras menyulut aneka tindak kejahatan.
Indonesia merupakan negara yang penduduk muslim terbesar di dunia yang seharusnya menjunjung tinggi ajaran Islam yang telah mengharamkan miras (khamr). Namun kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas. Peredaran miras bahkan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja. Faktanya pada tahun 2014 saja (10 tahun lalu), sebagaimana dilaporkan oleh Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), 23℅ remaja pernah mengkomsumsi miras. Artinya dari sekitar 60 jutaan remaja, sekitar 15 jutaan di antaranya adalah pengkomsumsi miras (Detik .com , 9/3/2015).
Hal ini bisa terjadi, dibeberapa kota besar miras bahkan bisa di dapatkan dengan mudah. Di mulai dari miras ilegal (termasuk yang oplosan) yang jauh lebih banyak dan biasanya banyak di konsumsi oleh anggota masyarakat kelas bawah. Bahkan di Yogyakarta, yang di kenal sebagai kota pelajar dan pusat pendidikan Islam, masyarakatnya kini menghadapi masalah serius terkait peredaran miras. Termasuk di sekitar tempat-tempat pendidikan Islam. Faktanya, sudah ada santri yang menjadi korban penusukan dan penganiayaan. Pelakunya ternyata dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras (CNN Indonesia , 31/10/2024 ).
Bahaya miras sudah terbukti secara medis dan sosial. Menurut data World Heal teh Organization (WHO) pada tahun 2018, konsumsi alkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.
Penerapan sistem ekonomi kapitalis-liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam sistem ini, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apapun. Termasuk miras yang jelas haram dan berisiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara.
Allah Swt. tegas berfirman berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (TQS Al -Maidah [5]: 90)
Karena itu seorang mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamar. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Tak akan berzina seorang pezina, saat dia berzina, sementara dia mukmin. Tak akan meminum khamar seorang peminum khamar, saat dia meminum khamar, sementara dia mukmin.” (HR Al Bukhari)
Minuman keras (miras) atau khamar merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Minuman ini dapat memberikan efek memabukkan sekecil apapun kadarnya. Saat di konsumsi, jenis minuman ini dapat menghilangkan kesadaran, hingga menutup akal pikiran dari peminumnya.
Rasulullah saw. menetapkan bahwa mengonsumsi minuman keras hukumnya haram bukan karena dari bahannya. Namun lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yakin memabukkan hal ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad saw. “Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitpun haram.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)